BEI Finalisasi Aturan Transparansi Saham dan Free Float untuk Indeks Global

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 20 Februari 2026 7 jam yang lalu
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI)
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proposal kebijakan yang diajukan kepada penyedia indeks global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, proses pengungkapan (disclosure) pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%, termasuk perincian data pendukungnya, kini telah memasuki tahap akhir.

"Prosesnya sudah pada tahap final," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, penyusunan aturan terkait kewajiban free float minimal 15% juga telah rampung per 19 Februari 2026. 

Saat ini, beleid tersebut memasuki tahap lanjutan di internal BEI sebelum diajukan dalam bentuk draf final kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seluruh proses berjalan sesuai jadwal yang telah kami sampaikan sebelumnya," jelas dia.

BEI juga tengah memfinalisasi metodologi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk daftar konsentrasi pemegang saham (Shareholders Concentration List).

Ke depan, daftar ini akan dikelola oleh komite khusus yang melibatkan lintas divisi dan lintas Self-Regulatory Organization (SRO).

"Nantinya, daftar tersebut akan disusun dan diawasi oleh komite yang terdiri dari lintas divisi dan lintas SRO," tukas dia.

Topik:

bei free-float transparansi-saham