OJK Denda Rp5,7 Miliar untuk Tiga Pihak Terkait Manipulasi Saham IMPC, Siapa Saja?

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 20 Februari 2026 7 jam yang lalu
Aset milik PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). (Foto: Dok Istimewa)
Aset milik PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas pelanggaran dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan/atau harga saham IMPC di Bursa Efek. 

"Praktik tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC," kata Hasan ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Denda yang pertama dijatuhkan kepada PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan ini dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK.

OJK menilai PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan menyalurkan dan menerima dana kepada 17 nasabah untuk bertransaksi, termasuk saham IMPC.

"Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut mencapai Rp43,73 miliar. Transaksi ini dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan dan harga saham IMPC," ungkap dia.

Denda yang kedua dan ketiga dijatuhkan kepada dua orang berinisial UPT dan MLN. Keduanya dikenakan denda Rp1,8 miliar, karena terbukti melanggar ketentuan yang sama, yakni Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

Secara tidak langsung, UPT dan MLN melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.

"Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp49,12 miliar, yang dinilai menciptakan kondisi perdagangan dan harga saham yang menyesatkan," tegas dia.

Dia menambahkan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.

Topik:

ojk saham-impc impack-pratama-industri