Mahfud Tak Ikut Campur Soal Usulan Hak Angket MK: Terserah DPR!
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah dan atau sedang menjabat kepala daerah.
“Terserah DPR, saya kan nda boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).
Berdasarkan aturan, hak angket dilakukan untuk pemerintah. Namun mantan Ketua MK ini mengaku tetap mempersilahkan DPR.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.
Hak angket ini digunakan untuk menelaah atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini berkaitan dengan MK yang mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Usia capres cawapres minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan inilah yang kemudian membuat Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut menjadi calon wakil presiden, karena meski usianya belum memenuhi syarat minimal tapi dia saat ini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Pada rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10) kemarin, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan untuk dilakukan hak angket kepada MK.
Topik:
Mahfud MD MK Hak Angket MK DPR Putusan MK Batas Usia Capres dan CawapresBerita Terkait
Mahfud MD Dorong Menkeu Purbaya Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi
15 November 2025 15:24 WIB
Mahfud MD soal Polemik Whoosh: Utang Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Harus Tetap Diselidiki!
15 November 2025 14:56 WIB
Mahfud Sebut Sri Mulyani Pernah Lobi Kasus TPPU Rp 349 T Kemenkeu Tak Diusut, DPR jadi Perantara!
6 November 2025 16:07 WIB
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata...
30 Oktober 2025 12:36 WIB