Pengemudi Fortuner Arogan Terancam Pidana jika Plat Nomor Palsu
Jakarta, MI - Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi melaporkan oknum pengemudi fortuner arogan ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat dengan LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.
Atas laporan tersebut, Polri akan menindaklanjutinya bila pria yang gunakan pelat nomor dinas TNI itu benar-benar warga sipil. "Nanti bisa dilihat perkembanganya, kalau dia sipil, Polri yang tangani," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Aan, pengemudi Fortuner arogan itu dapat dikenakan pasal pidana bila pada akhirnya terbukti memalsukan pelat dinas milik TNI. Hanya saja kepolisian masih menelusuri Pria itu apakah seorang sipil atau anggota TNI. Ia juga menegaskan bila pria itu merupakan warga sipil maka akan diproses oleh kepolisian.
"Itu ada pasal pidananya (jika terbukti memalsukan pelat nomor). Kalau dia orang sipil polisi yang tangani, kalau dia anggota TNI ya TNI yang tangani," jelas Aan.
Diketahui, Adang melaporkan pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial dilaporkan ke polisi. Hal ini lantaran pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI milik Asep. Hal ini lantaran merasa dirugikan, akibat aksi ugal-ugalan pria itu viral di media sosial.
Topik:
mobil-fortuner polda-metro-jaya pengemudi-mobil-fortuner-aroganBerita Sebelumnya
Terlalu Lama Kerjanya KPK
Berita Selanjutnya
Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Ajukan Amicus Curiae, Ini Alasannya
Berita Terkait
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
22 November 2025 16:44 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Ricuh di Jakarta
5 September 2025 10:42 WIB