Amburadul! Aset Hulu Migas Rp11,8 T Lebih Tak Terkelola, BPK Semprot Pengelolaan Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan instansi terkait. Dokumen bernomor 45/LHP/XV/07/2025 ini diterbitkan pada 10 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II. (Foto: Dok MI/BPK)
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan instansi terkait. Dokumen bernomor 45/LHP/XV/07/2025 ini diterbitkan pada 10 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelanjangi lemahnya pengelolaan aset negara di sektor hulu minyak dan gas (migas). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022–2024 yang terbit pada Juli 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa BPK menemukan penilaian dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas jauh dari memadai, bahkan menyangkut aset bernilai ratusan triliun rupiah.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. BPK secara tegas menyebut pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian inventarisasi dan penilaian BMN hulu migas hingga perolehan tahun 2010 “tidak memadai”.

Nilainya fantastis. Bahwa total BMN tanah, HBM, dan HBI tercatat mencapai sekitar Rp11,87 triliun dan USD4,91 miliar yang belum tertangani secara layak dalam proses inventarisasi dan penilaian. Bahkan, hasil inventarisasi minimal senilai Rp29,12 miliar belum juga ditindaklanjuti.

Lebih mencengangkan, BPK menemukan BMN hulu migas perolehan hingga 2010 senilai Rp11,84 triliun dan USD4,91 miliar yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian (IP) secara menyeluruh.

Akibatnya, laporan keuangan negara terancam tidak mencerminkan kondisi riil aset migas milik publik.

BPK menegaskan dampaknya serius.
Pertama, aset yang sudah diinventarisasi namun belum disajikan dalam neraca negara menyebabkan informasi keuangan tidak lengkap.
Kedua, pemerintah belum memperoleh keyakinan memadai atas keberadaan dan nilai riil aset hulu migas yang belum diinventarisasi.

Dengan kata lain: negara belum benar-benar tahu apa yang dimilikinya sendiri.

Masalah ini juga dipicu lemahnya koordinasi antar lembaga. BPK menilai pengelola barang negara tidak optimal berkoordinasi dengan pengguna barang dan SKK Migas untuk memperbarui kondisi aset serta menyajikan hasil inventarisasi dalam neraca pemerintah.

Tak hanya itu, SKK Migas juga dinilai lalai menjalankan inventarisasi minimal lima tahunan yang seharusnya mencakup seluruh aset hingga perolehan tahun 2010.

BPK bahkan mengungkap inventarisasi dan penilaian belum berjalan karena kompleksitas operasi lapangan serta proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berbelit. Penilaian aset juga dinilai sulit karena tidak hanya menyangkut BMN hulu migas, tetapi BMN lain yang terkait.

Meski demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi tegas kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan percepatan penertiban, pemutakhiran data aset, hingga inventarisasi menyeluruh.

Pemerintah disebut menyatakan sepakat dan berjanji melanjutkan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian inventarisasi dan penilaian BMN hulu migas.

Namun fakta yang terungkap dalam laporan ini menimbulkan pertanyaan besar:
bagaimana mungkin aset bernilai puluhan triliun rupiah bisa bertahun-tahun tak tertata dengan jelas?

Di sektor strategis seperti migas, ketidakjelasan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara — dan potensi kerugian publik yang tidak kecil.

Topik:

BPK BMN Hulu Migas Aset Negara Inventarisasi Aset Keuangan Negara SKK Migas Kementerian Keuangan Audit BPK Migas Indonesia Tata Kelola Aset