Gugatan Praperadilan Guncang KPK: Dugaan Korupsi PMK Kementan Disorot, Temuan BPK Bongkar Rangkaian Kejanggalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2026 3 jam yang lalu
Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan ARUKKI dan LP3HI terkait dugaan mandeknya penanganan tiga kluster kasus korupsi Kementerian Pertanian sejak 2022. Perkara berkaitan dengan pengadaan eartag dan vaksin PMK yang dinilai penuh kejanggalan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap penggunaan metode darurat tanpa dasar hukum jelas, pengalihan kontrak tanpa persetujuan, selisih harga material, kelebihan pembayaran, serta pengadaan besar yang tidak sesuai kebutuhan. Potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, sementara perkara belum menunjukkan perkembangan hukum signifikan - Pemasangan Eartag Secure QR Code pada ternak sapi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan ARUKKI dan LP3HI terkait dugaan mandeknya penanganan tiga kluster kasus korupsi Kementerian Pertanian sejak 2022. Perkara berkaitan dengan pengadaan eartag dan vaksin PMK yang dinilai penuh kejanggalan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap penggunaan metode darurat tanpa dasar hukum jelas, pengalihan kontrak tanpa persetujuan, selisih harga material, kelebihan pembayaran, serta pengadaan besar yang tidak sesuai kebutuhan. Potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, sementara perkara belum menunjukkan perkembangan hukum signifikan - Pemasangan Eartag Secure QR Code pada ternak sapi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meledak ke ruang publik. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan. Gugatan ini menyorot tajam dugaan mandeknya penanganan tiga kluster kasus korupsi Kementan yang disebut tak bergerak sejak 2022.

Sidang perdana praperadilan digelar di hadapan Hakim Budi Setyawan, SH, dengan KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum. Gugatan ini sekaligus menjadi uji perdana Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan. Aturan baru itu membuka pintu hukum bagi publik untuk menggugat perkara yang diduga sengaja “didiamkan”.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena laporan dugaan korupsi Kementan sudah bertahun-tahun tak menunjukkan perkembangan berarti. Laporan masyarakat disebut telah masuk sejak 2020, bahkan pada 2021 pimpinan KPK sudah mendisposisikan penanganan ke bagian penindakan. Namun perintah itu diduga tidak dijalankan secara serius.

“Penundaan tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan. Jika perkara sudah jelas indikasinya, mengapa dibiarkan menggantung?” tegas Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026).

Sorotan publik menguat karena kasus ini berkaitan langsung dengan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sejak April 2022 menyebar ke sedikitnya 19 provinsi. Di tengah situasi darurat nasional, dugaan penyimpangan anggaran justru belum tuntas diusut.

 Jejak Dugaan Penyimpangan Pengadaan Eartag dan Vaksin PMK

Perkara yang digugat berkaitan dengan pengadaan Eartag Secure QR Code untuk pendataan ternak serta pengadaan vaksin PMK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III tahun 2022 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp75,7 miliar.

Investigasi lebih jauh menunjukkan pengadaan eartag dilakukan dalam tiga tahap dengan total nilai ratusan miliar rupiah. Tahap I di Jawa Timur menandai 233.330 ternak senilai Rp3,49 miliar. Tahap II melonjak drastis menjadi 14,8 juta unit senilai Rp222,38 miliar. Tahap III kembali menambah 4,76 juta unit senilai Rp71,43 miliar.

Namun status darurat yang menjadi dasar pengadaan justru memicu tanda tanya. BPK menyatakan tidak menemukan perintah resmi dari kuasa pengguna anggaran kepada pejabat pembuat komitmen untuk melaksanakan pengadaan dengan metode darurat. Artinya, dasar hukum keadaan darurat yang digunakan menjadi dipertanyakan.

BPK juga menemukan pengalihan pekerjaan pengadaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen. Perum Peruri sebagai penyedia utama diketahui menyerahkan sebagian besar pekerjaan kepada PT CTP, namun kerja sama itu tidak tercantum dalam dokumen kontrak resmi.

Lebih janggal lagi, distribusi eartag sudah terjadi bahkan sebelum kontrak resmi berjalan. Ini memunculkan dugaan kuat pelanggaran tata kelola pengadaan.

Margin Keuntungan Berlapis dan Dugaan Mark Up

Investigasi juga mengungkap struktur harga yang memicu kecurigaan serius. Sebagian besar pekerjaan disubkontrakkan Perum Peruri kepada PT CTP, tetapi Peruri tetap mengambil margin keuntungan sekitar 12,13 persen dari pekerjaan yang tidak dilakukannya. Nilai keuntungan “tanpa kerja” itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp17,45 miliar.

Di sisi lain, PT CTP sendiri sudah mengambil margin sekitar 14,41 persen. Total margin gabungan mencapai 26,54 persen dari pekerjaan yang sama.

Harga material eartag juga dinilai lebih mahal dari harga pasar. Jika harga pasar sekitar Rp3.000 per unit, pengadaan menggunakan harga sekitar Rp5.000. Dengan volume hampir 20 juta unit, potensi permahalan diperkirakan mencapai Rp39,6 miliar.

BPK juga mencatat adanya selisih harga material antara tahap pengadaan, serta kelebihan pembayaran tahap II yang dihitung mencapai Rp11,41 miliar. Total kelebihan pembayaran tahap II dan III yang harus diproses pengembaliannya mencapai Rp15,07 miliar.

 Pengadaan Masif, Pemakaian Minim

Temuan paling mencolok adalah ketidaksesuaian antara jumlah pengadaan dan kebutuhan riil. Dari total 19,8 juta eartag yang dibeli, hingga akhir 2022 masih tersisa lebih dari 15,8 juta unit belum digunakan.

Penggunaan eartag tahap II hanya sekitar 20 persen, sedangkan tahap III hanya sekitar 15 persen. BPK menilai pengadaan tahap III tidak mempertimbangkan stok sisa tahap sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan dan kerugian negara.

 Pola Lama, Dugaan Kerugian Lebih Besar

Aktivis pengawasan publik Mikler Gultom menilai perhitungan kerugian versi audit belum tentu mencerminkan kerugian sebenarnya. Ia mencontohkan kasus pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian yang awalnya tidak ditemukan mark up, tetapi kemudian terbukti merugikan negara hingga Rp82 miliar setelah investigasi lanjutan.

Menurutnya, pola serupa berpotensi terjadi dalam pengadaan eartag.

 Ujian Integritas Penegakan Hukum

Di tengah temuan berlapis itu, publik mempertanyakan lambannya penanganan hukum. Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru maupun penyelesaian perkara secara tuntas.

Gugatan praperadilan terhadap KPK kini menjadi ujian serius bagi implementasi KUHAP baru sekaligus ujian integritas aparat penegak hukum. Pengadilan akan menentukan apakah perkara yang diduga mangkrak ini dipaksa bergerak, atau kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi hukum.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan komitmen keras memberantas korupsi di lingkungan Kementan dan bahkan telah mencopot pejabat yang terbukti terlibat praktik korupsi. Namun terkait dugaan pengadaan eartag, klarifikasi dari pihak kementerian belum diperoleh.

Publik kini menunggu satu jawaban sederhana: jika indikasi sudah terang, mengapa penanganannya gelap? (wan)

Topik:

KPK Kementerian Pertanian Korupsi PMK Eartag Secure QR Code Temuan BPK Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Kerugian Negara Monitorindonesia