Usai Izin Dicabut, Masyarakat Tuntut Eks Konsesi TPL Dikembalikan jadi Hutan Adat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari memicu pertanyaan publik mengenai status eks lahan konsesi seluas 167.912 hektare di kawasan Tapanuli Raya dan Danau Toba. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, dan pegiat masyarakat adat mendorong agar kawasan tersebut dikembalikan menjadi hutan alam Toba dan dikelola oleh masyarakat adat. Pertemuan informal menghasilkan kesepakatan untuk menggelar deklarasi sikap bersama guna menentukan arah pengelolaan eks konsesi dan mencegah perubahan pengelola tanpa kejelasan bagi masyarakat.
Pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari memicu pertanyaan publik mengenai status eks lahan konsesi seluas 167.912 hektare di kawasan Tapanuli Raya dan Danau Toba. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, dan pegiat masyarakat adat mendorong agar kawasan tersebut dikembalikan menjadi hutan alam Toba dan dikelola oleh masyarakat adat. Pertemuan informal menghasilkan kesepakatan untuk menggelar deklarasi sikap bersama guna menentukan arah pengelolaan eks konsesi dan mencegah perubahan pengelola tanpa kejelasan bagi masyarakat.

Tapanuli Raya, MI Pasca dicabutnya izin operasional PBPH PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan, masyarakat Tapanuli Raya dan kawasan Danau Toba kini mempertanyakan status eks lahan konsesi perusahaan tersebut seluas 167.912 hektare.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sejak keputusan tersebut berlaku, muncul pertanyaan publik mengenai arah pengelolaan kawasan bekas konsesi TPL.

Isu itu mencuat dalam pertemuan kecil dan informal di kafe Hotel Op. Herti Balige, Toba. Pertemuan diinisiasi Asmadi Lubis dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta pegiat masyarakat adat. Dalam forum tersebut disebutkan bahwa negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang di sejumlah titik, menandakan area itu telah diambil alih negara.

Di sisi lain, Victor Tinambunan yang menjadi tokoh sentral gerakan Tutup TPL disebut belum menyampaikan secara menyeluruh kepada publik konsep maupun hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta perwakilan Satgas PKH yang datang ke Kantor Pusat HKBP di Pearaja Tarutung.

Tim kecil yang menginisiasi pertemuan itu juga menyoroti munculnya isu bahwa eks lahan konsesi akan dikelola BUMN BPI Danantara melalui PT Agrinas. Informasi yang belum jelas tersebut dinilai memicu kebingungan di masyarakat.

Pertemuan informal tersebut dihadiri Rocky Pasaribu, Roganda Simanjuntak, Jurito Sirait, Efendi Naibaho, M. Andi Naibaho, serta Alex Simatupang bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Dalam forum itu, Jurito Sirait menyampaikan bahwa Victor Tinambunan tetap konsisten dengan tuntutan awal, yakni menutup TPL secara permanen dan mengembalikan kawasan konsesi menjadi hutan alam Toba yang menjadi milik masyarakat adat.

Sementara itu, Roganda Simanjuntak menjelaskan bahwa lahan konsesi telah dipetakan menjadi tiga bagian utama. Pertama, wilayah daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air seluas sekitar 84.000 hektare. Kedua, kawasan hutan adat sekitar 39.000 hektare. Ketiga, area tegakan atau lahan yang telah ditanami pohon eucalyptus oleh TPL.

Rocky Pasaribu mengapresiasi inisiatif pertemuan tersebut. Ia menyebut perjuangan panjang menutup TPL melibatkan banyak risiko, dan berbagai dinamika di lapangan membutuhkan konsolidasi yang lebih luas.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap 39 kelompok masyarakat adat dengan total cakupan lahan sekitar 45.000 hektare.

Efendi Naibaho mengusulkan perluasan kewenangan Sekretariat Bersama melalui pembentukan tim kerja, seperti tim hukum dan tim media, yang berada di bawah koordinasi Sekber.

Asmadi Lubis menegaskan bahwa arah perjuangan harus tetap berada dalam satu komando, yakni Sekber dengan dukungan penuh KSPPM, AMAN, dan elemen masyarakat lainnya. Ia menilai perlu segera digelar pertemuan akbar dan deklarasi sikap masyarakat terhadap masa depan eks lahan konsesi TPL.

Ia juga mengingatkan agar tidak kembali terjadi perubahan identitas perusahaan seperti yang pernah terjadi dari PT Inti Indorayon Utama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Di akhir pertemuan disepakati bahwa Sekber bersama KSPPM dan AMAN akan menggelar acara ucapan syukur dan pertemuan akbar terbuka yang disertai deklarasi sikap bersama pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Siantar, Sumatera Utara. (M. Aritonang)

Topik:

TPL Toba Pulp Lestari Danau Toba Hutan Adat Masyarakat Adat Konsesi Hutan Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Sumatera Utara Sekber Tutup TPL