KPK: Pengisian LHKPN Lebih Banyak Abal-abal daripada Benarnya
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pejabat yang asal-asalan, dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu jumlah pejabat, yang melakukan hal tersebut.
"Kami sedang masih menginput datanya dari teman-teman LHKPN," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (11/12/2024).
Ghufron mengungkapkan, pihaknya sedikit melakukan upgrade dalam pengawasan penyampaian LHKPN. Dari yang sekadar sebatas menghitung kepatuhan, saat ini juga dipantau validitas pengisian.
"Saat ini kita meningkatkan bukan hanya pemenuhan laporan, tapi sejauh mana validitasnya," ujarnya.
Nantinya, kata dia, jumlah pejabat yang ngasal dalam mengisi LHKPN akan disampaikan ke public, sebelum periode pimpinan saat ini berakhir.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, tak sepenuhnya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan secara benar. Padahal kata dia, LHKPN merupakan instrumen yang dibuat dalam rangka pencegahan korupsi.
"Hanya saja ada yang kita minta perhatian kepada pemerintah dari pemerintah, bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar," kata Nawawi di gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/12/2024).
"Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN," ujarnya.
Topik:
KPK Pengisian LHKPN LHKPNBerita Sebelumnya
KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Kota Pekanbaru
Berita Selanjutnya
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
37 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
57 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu