KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Desember 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, pada Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Tengah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. 

Adapun tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.

Budi menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang disita usai menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Tim penyidik akan melakukan telaah dan analisis terhadap barang bukti yang diamankan untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lamoung Tengah pada Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025). 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang Sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Adapun, untuk identitas keempat tersangka lainnya adalah, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta MLS Selaku pihak swasta atau Direktur PT EN.

Topik:

KPK Kasus Suap Proyek Lampung Tengah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya