KPK Bidik Dua Pihak Dicekal Usai Periksa Gus Yaqut, Skema Pembagian Kuota Haji Disorot

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2025 1 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dua pihak lain yang telah dicegah ke luar negeri setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa (16/12/2025). Langkah ini mengindikasikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 mulai mengerucut pada konstruksi perkara yang lebih terang.

Dua pihak yang dimaksud ialah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Gus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Keduanya dinilai penyidik memiliki pengetahuan mendalam terkait proses distribusi kuota haji yang diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang.

“Jika masih ada kebutuhan pendalaman, termasuk terhadap pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Budi menegaskan, pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah penyidik menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Analisis tersebut juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Analisis dilakukan bersama BPK, khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Menurut KPK, Ishfah dan Fuad bukan sekadar saksi pelengkap. Keduanya diduga memahami secara detail mekanisme pembagian kuota yang menjadi inti perkara. “Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan ketiganya dinilai krusial dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan duduk perkara bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang diperoleh setelah permintaan Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023.

Namun, alih-alih dibagi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—yakni 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus—tambahan kuota tersebut justru dibagi rata.

“Seharusnya dari 20.000 tambahan kuota, 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi faktanya dibagi dua, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Ini yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pembagian menyimpang ini dinilai membuka ruang keuntungan besar bagi penyelenggara haji khusus, mengingat biaya haji khusus jauh lebih mahal dibanding haji reguler. Kuota yang membengkak tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai biro perjalanan, terutama yang memiliki skala besar dan jaringan kuat.

“Di situ terlihat bagaimana kuota dibagi ke travel-travel. Yang besar dapat porsi besar. Inilah yang sedang kami dalami,” kata Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru. Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dicekal disebut sebagai bagian dari upaya mengurai dugaan praktik manipulasi kebijakan publik yang berdampak langsung pada jemaah haji dan keuangan negara.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Gus Yaqut Haji Khusus Travel Haji Maktour Pencegahan ke Luar Negeri Penyidikan KPK BPK Skandal Haji