Pakar Hukum: Kasus Hotel Sultan Jadi Ujian Negara Hukum dan Kepastian Investasi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 4 Februari 2026 4 jam yang lalu
Azmi Syahputra (Foto. Rizal Siregar)
Azmi Syahputra (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI - Sengketa lahan Hotel Sultan Jakarta antara PT Indobuildco dan Pemerintah dinilai telah bergeser dari sekadar konflik administrasi pertanahan menjadi persoalan serius dalam ranah hukum pidana. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan adanya indikasi kuat sifat melawan hukum materiil dalam penguasaan aset yang dilakukan negara terhadap PT Indobuildco.

Pandangan tersebut disampaikan Azmi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Eksaminasi Lintas Rezim dan Analisis Efisiensi Hukum Pertanahan Indonesia” yang digelar di Ruang Negosiasi & Mediasi serta Ruang Moot Court Gedung H Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Ini bukan lagi soal masa berlaku HGB semata. Ketika ada putusan PTUN yang menyatakan prosedur pemerintah cacat, lalu tetap dilakukan penguasaan fisik, maka itu sudah masuk wilayah perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana,” ujar Azmi.

Azmi mengurai bahwa sumber persoalan bermula dari penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 1989 di atas lahan yang telah lebih dahulu diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora kepada PT Indobuildco sejak 1973 dan masih sah serta diperpanjang sesuai ketentuan.

Masalah kian memuncak pada 2023, saat pemerintah secara sepihak menyatakan pengakhiran HGB tanpa menyelesaikan residu investasi, yakni aset bangunan dan nilai ekonomi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

“Secara yuridis, menerbitkan HPL di atas HGB yang masih aktif adalah error in objecto. Cacat sejak lahir dan secara hukum tidak dapat diterapkan,” tegasnya.

Dalam sengketa ini, muncul perbedaan pandangan tajam antara Pemerintah dan PT Indobuildco.

Versi Pemerintah menyatakan bahwa berakhirnya masa berlaku HGB otomatis mengembalikan tanah kepada negara.

Sementara versi hukum PT Indobuildco menegaskan bahwa meski HGB berakhir, hak atas bangunan dan investasi tidak serta-merta hapus, terlebih terdapat cacat prosedur penerbitan HPL serta Putusan PTUN No. 221/G/2025/PTUN.JKT yang memenangkan Indobuildco.

“Putusan PTUN itu adalah barikade hukum. Mengabaikannya sama saja dengan membuka pintu contempt of court,” kata Azmi.

Azmi menyoroti adanya conflict of interest, di mana Sekretariat Negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator atau pihak yang berkepentingan atas aset.

Ia menilai, pemaksaan penguasaan fisik tanpa negosiasi aset menunjukkan adanya mens rea pejabat, yakni niat menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan.

“Pasal 421 KUHP sangat relevan. Pejabat yang memaksa seseorang kehilangan haknya dengan kekuasaan jabatan adalah kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan kewenangan publik untuk tujuan komersial tanpa prosedur yang sah juga berpotensi menjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Azmi menekankan prinsip prejudisial geschil, di mana proses pidana atau tindakan eksekusi harus menunggu kepastian administrasi.

“Selama putusan PTUN menyatakan prosedur pemerintah salah, maka setiap tindakan eksekusi berdasarkan prosedur itu otomatis menjadi perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum pidana modern, Azmi mengaitkan perkara ini dengan Victim Precipitation Theory sebagaimana tercermin dalam Pasal 70 huruf h UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Di sini justru negara yang menjadi pemantik konflik. Tanpa penerbitan HPL yang cacat itu, sengketa ini tidak pernah ada,” katanya.

Ia menilai, kontribusi kesalahan negara sangat dominan sehingga PT Indobuildco sebagai pemegang hak beritikad baik tidak dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

“Ini boomerang hukum. Kesalahan prosedural negara kembali menjadi penghalang bagi negara sendiri untuk menuntut pidana,” tegas Azmi.

Dari sudut Economic Analysis of Law, Azmi mengingatkan bahwa pengusiran paksa tanpa negosiasi aset merupakan bentuk expropriation tanpa kompensasi.

“Itu ciri negara otoriter, bukan negara hukum. Dampaknya menciptakan ketakutan sistemik bagi investor nasional maupun asing,” ujarnya.

Azmi menutup paparannya dengan penegasan bahwa perkara PT Indobuildco bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian integritas negara hukum.

“Kekuasaan mungkin bisa menghentikan izin di atas kertas, tetapi tidak bisa menghapus hak keadilan yang lahir dari investasi beritikad baik. Ketika putusan pengadilan diabaikan, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum itu sendiri,” pungkasnya.

 

Topik:

Tag: pakar hukum pidana jabatan Hotel Sultan