Desakan Umumkan Tersangka Korupsi Sawit KLHK: Jejak Elite Politik hingga di Balik Megahnya NasDem Tower
Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015–2024 kini memasuki fase krusial.
Setelah lebih dari setahun penyidikan berjalan pasca-penggeledahan besar-besaran pada Oktober 2024, tekanan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kian mengeras: umumkan tersangka, bongkar aktor kunci, dan buka aliran uangnya.
Kasus ini bukan sekadar perkara administratif. Ia menyentuh urat nadi ekonomi nasional, merambah kawasan hutan, dan berpotensi menyeret elit politik serta korporasi raksasa sawit. Nilai kerugian negara disebut-sebut mencapai triliunan rupiah, sementara dampak ekologisnya membentang lintas generasi.
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) malam, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahardiansyah, menilai Kejagung sudah kehabisan alasan untuk menunda penetapan tersangka.
“Segera umumkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Sudah lebih dari satu tahun penyidikan setelah penggeledahan Oktober 2024. Jangan digantung terus,” tegas Trubus.
Menurut Trubus, publik tidak sedang menuntut sensasi, melainkan kepastian hukum. Penundaan berlarut justru membuka ruang spekulasi, kecurigaan, dan dugaan intervensi politik.
Taruhan Kepercayaan Publik di Pundak Kejagung
Trubus menyebut, perkara ini menjadi ujian integritas paling serius bagi Kejagung di tengah tren meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kejagung sedang berada di titik kepercayaan publik yang relatif tinggi. Kalau kasus sebesar ini dibiarkan tanpa kepastian, kepercayaan itu bisa runtuh seketika,” ujarnya.
Kasus sawit KLHK, kata dia, bukan perkara kecil. Rentang waktu dugaan pelanggaran hampir satu dekade, nilai ekonomi sektor sawit yang menyentuh triliunan rupiah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan penerimaan negara menjadikannya salah satu skandal tata kelola sumber daya alam terbesar dalam satu dekade terakhir.
Rantai Komando KLHK: Mustahil Tanpa Sepengetahuan Menteri
Sorotan paling tajam mengarah pada struktur birokrasi KLHK. Trubus menilai, secara administratif dan faktual, mustahil kebijakan strategis berjalan tanpa sepengetahuan menteri saat itu, Siti Nurbaya Bakar.
“Eselon I dan II itu pasti sepengetahuan menteri. Karena itu, keterangan Siti Nurbaya harus dikorek lebih dalam. Soal pembuktian nanti di pengadilan, itu urusan hakim. Tapi di tahap penyidikan, keberanian membuka peran pengambil kebijakan adalah kunci,” katanya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis.
“Kalau hanya yang kecil-kecil disentuh, publik akan melihat ini sebagai tebang pilih. Marwah Kejagung dipertaruhkan,” tegasnya.
Puluhan Saksi, Dua Alat Bukti, dan Indikasi Kuat Pidana
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sekitar 77 saksi, mulai dari pejabat internal KLHK hingga pihak terkait lainnya.
Sementara sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.
Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan yang dulunya Kementerian LHK. Bambang Hendroyono adalah Sekjen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diangkat sejak Mei 2015 silam.
Menurut Trubus, pemeriksaan berulang terhadap pejabat eselon I dan II memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis.
“Secara hukum, status tersangka sudah bisa didukung minimal dua alat bukti. Dokumen, keterangan saksi, hingga barang bukti elektronik sudah ada,” ujar Trubus.
Tantangan terbesar penyidik kini adalah merangkai keterkaitan antaraktor serta membuktikan kausalitas antara kebijakan yang diambil dengan kerugian negara. “Harus jelas: dari mana kerugian negara, berapa nilainya, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Sinyal Tak Bisa Diabaikan
Kejagung telah menaikkan eskalasi penyidikan dengan menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan langkah tersebut. “Itu penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Meski rumahnya digeledah, Siti Nurbaya belum diperiksa. “Belum diperiksa. Nanti pasti dijadwalkan,” kata Syarief.
Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.
Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.
Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik.
Sawit Ilegal di Kawasan Hutan dan Kerugian Negara Triliunan
Sumber Monitorindonesia.com menyebut, perkara ini berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit di dalam kawasan hutan secara ilegal sejak 2015 hingga 2024.
Praktik tersebut diduga menggerus penerimaan negara dari sektor kehutanan, termasuk PSDH dan Dana Reboisasi, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Penggeledahan kantor KLHK pada Oktober 2024 menyasar unit strategis: Sekretariat Jenderal, direktorat PNBP PSDH dan Dana Reboisasi, direktorat pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum. Penyidik menyita empat boks dokumen dan barang bukti elektronik.
Di lain sisi, Kejagung menegaskan, kasus ini tidak terkait dengan perkara PT Duta Palma Group—menandakan adanya skandal besar lain di sektor sawit dengan lingkar aktor berbeda.
Dugaan Aliran Dana Politik dan Bayang-Bayang NasDem Tower
Isu paling sensitif muncul dari dugaan aliran dana ke partai politik, khususnya Partai NasDem, tempat Siti Nurbaya bernaung. Trubus menilai, keterkaitan politik tak bisa diabaikan.
“UU Tipikor Pasal 2 dan 3 jelas. Menguntungkan pihak lain—termasuk parpol—adalah tindak pidana. Kalau ada aliran dana, itu harus dibuktikan,” tegasnya.
Ia mendorong pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana, termasuk isu kontribusi terhadap pembangunan NasDem Tower. “Kuat dugaan sebagian mengalir ke pembangunan NasDem Tower. Itu bisa dan harus dikorek,” ujarnya.
Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com sempat menyatakan bahwa pihaknya selalu diminta berkoordinasi dengan penyidik aparat penegak hukum, dalam hal ini memeriksa harta kekayaan para pejabat negara. "Kami kan selalu diminta koordinasi oleh penyidik dalam hal proses penegakkan hukum yang dilakukan," kata Ivan.
Lanjut, nama-nama elite NasDem seperti Ahmad Ali dan Ahmad Sahroni pun dinilai layak dimintai keterangan, tentu dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di Balik Megahnya NasDem Tower
NasDem Tower di Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, berdiri megah dengan 23 lantai, luas bangunan 30.000 meter persegi, dan nilai proyek resmi Rp132 miliar—angka yang oleh banyak kalangan dinilai tak sebanding dengan kemewahan fisiknya.
Gedung ini dirancang ArkDesign, dibangun PT Wijaya Karya Gedung Tbk (WEGE), rampung dalam 18 bulan, dan diresmikan Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022.
Namun, di balik kemegahannya, bayang-bayang kasus korupsi kader NasDem terus menghantui: Johnny G Plate, Syahrul Yasin Limpo, Patrice Rio Capella, hingga sejumlah nama lain yang berakhir di meja hijau.
Kini, sorotan mengarah pada Siti Nurbaya Bakar.
Menunggu Keberanian Membuka Nama
Pertanyaan besar menggantung di udara: Apakah Kejagung berani membuka nama hingga level pengambil kebijakan dan aktor politik? Ataukah kasus ini kembali berhenti di lingkar teknis?
Seperti ditegaskan Trubus Rahardiansyah, perkara ini bukan semata soal hukum. “Ini soal keberanian negara menegakkan keadilan. Kalau tidak dituntaskan secara transparan dan adil, publik akan mencatatnya sebagai kegagalan besar penegakan hukum.”
Di ujung pernyataannya, Trubus juga menyinggung isu sensitif yang pernah beredar pada masa pemerintahan Joko Widodo. Ia menyebut, sempat muncul dugaan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara sawit ini pernah tertahan oleh dinamika politik tingkat tinggi.
“Pada waktu era Jokowi dulu, kalau nggak salah sempat ada penandaan sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ditunda lagi karena kedatangan Surya Paloh bertemu dengan Jokowi pada waktu itu,” pungkas Trubus.
Pernyataan tersebut masih sebatas pandangan dan dugaan dari kalangan akademisi, namun mempertebal dorongan agar Kejagung membuka perkara ini seterang-terangnya ke publik. Bagi Trubus, satu-satunya cara memutus spekulasi politik adalah transparansi penegakan hukum berbasis alat bukti, bukan tarik-ulur kekuasaan.
Topik:
Siti Nurbaya Bakar NasDem Korupsi Tata Kelo Sawit Kejagung NasDem TowerBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
6 jam yang lalu
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
10 jam yang lalu