AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran berat lingkungan dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit PT KAS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak yang jauh lebih serius.
Pengamat hukum lingkungan, Hadi Yusuf, menegaskan bahwa beroperasinya perusahaan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan perbuatan dengan unsur kesengajaan yang dapat menjerat pidana.
“Perusahaan dapat beroperasi tanpa AMDAL itu bukan kelalaian administrasi. Itu unsur kesengajaan. Karena itu perusahaan yang bersangkutan dapat dipidana,” tegas Hadi Yusuf kepada MonitorIndonesia.com, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras atas dugaan aktivitas PT KAS yang telah membuka lahan, membangun fasilitas, serta menjalankan pembibitan sawit, sementara dokumen AMDAL belum terbit.
Hadi Yusuf juga menyoroti pihak-pihak yang mengetahui, namun memilih diam.
“Aparat atau pejabat yang mendiamkan peristiwa itu juga bermasalah. Karena membiarkan pelaku melakukan tindak pidana. Maka keduanya harus diproses hukum,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini mempertebal kecurigaan publik terhadap sikap aparat penegak hukum di daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Muna belum memberikan keterangan apa pun terkait dugaan kegiatan usaha PT KAS tanpa persetujuan lingkungan.
Di sisi lain, Bupati Muna Bachrun Labuta secara terbuka mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS memang belum terbit.
“Masih proses,” kata Bachrun saat dikonfirmasi MonitorIndonesia.com.
Saat ditanya kapan AMDAL itu akan keluar, jawabannya justru kian mengambang.
“Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT KAS berjalan lebih dulu, sementara aspek legalitas lingkungan masih berada di atas meja rapat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa Perizinan Berusaha merupakan prasyarat mutlak sebelum kegiatan usaha dijalankan. Dokumen lingkungan—termasuk AMDAL—adalah fondasi utama sebelum izin dapat diterbitkan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan prakonstruksi dan konstruksi hanya boleh dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Pembangunan kantor, mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit berskala besar termasuk dalam kategori kegiatan yang mensyaratkan persetujuan tersebut.
Bagi Hadi Yusuf, persoalan PT KAS bukan lagi soal kelengkapan dokumen, melainkan menyangkut keberanian negara menegakkan hukum pidana lingkungan.
“Kasus lingkungan hari ini harus menjadi sorotan serius. Bencana yang terjadi kemarin di tiga provinsi seharusnya menjadi pelajaran. Pelanggaran lingkungan tidak cukup hanya dicabut izinnya. Harus dipidana. Itu pun sekarang belum jelas, apakah izinnya akan dicabut atau tidak,” tegas Hadi.
Ia menilai pola pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan justru menjadi akar dari berulangnya bencana ekologis di berbagai daerah.
Sikap tegas Hadi Yusuf sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang tengah melakukan penertiban besar-besaran di sektor sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengetatan izin di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, kontras justru terlihat di Muna.
Ketika pemerintah pusat berbicara penertiban dan penegakan hukum, di daerah, perusahaan diduga sudah bekerja di lapangan—sementara AMDAL belum terbit, aparat bungkam, dan pemerintah daerah masih berkutat pada rencana FGD.
Pertanyaannya kini semakin tajam:
siapa yang memberi ruang sebelum izin lengkap? siapa yang membiarkan aktivitas berjalan tanpa persetujuan lingkungan? dan mengapa aparat penegak hukum memilih diam?
Dalam konteks hukum lingkungan, pembiaran bukan sikap netral. Ia dapat menjadi bagian dari mata rantai pelanggaran.
Kasus PT KAS di Muna kini bukan lagi sekadar polemik perizinan. Ini telah berubah menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum lingkungan: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali membiarkan kerusakan berjalan pelan—namun pasti. (din)
Topik:
Lingkungan Hukum Korupsi Lingkungan Sawit Sulawesi Tenggara Muna AMDAL Aparat Penegak Hukum Pemerintah DaerahBerita Terkait
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
19 jam yang lalu
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
19 jam yang lalu
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
1 hari yang lalu
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB