Uang Haram Tambang Ilegal Meledak Rp 992 T, Pakar TPPU: Kenapa Baru Sekarang Ribut?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 2 Februari 2026 13:29 WIB
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Foto: Dok MI)
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal uang kotor dari tambang emas ilegal kini bukan lagi sekadar alarm dini ini sudah sirene darurat negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar perputaran dana mencurigakan yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal dengan nilai mencapai Rp 992 triliun nyaris Rp 1 kuadriliun, atau hampir setara setengah APBN.

Angka ini telanjang memperlihatkan satu fakta pahit, kejahatan lingkungan di Indonesia telah bertransformasi menjadi industri keuangan gelap berskala raksasa.

Di tengah temuan mencengangkan itu, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih melontarkan tamparan keras ke wajah aparat penegak hukum.

“Ngeri. Kenapa baru sekarang diributkan?” ujar Yenti Garnasih kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).

Yenti menegaskan, praktik pencucian uang dari kejahatan sumber daya alam bukan barang baru—yang baru justru kegagalan negara menindaknya secara serius.

“TPPU itu sudah merajalela. Tapi aparat penegak hukum justru enggan menggunakan undang-undang anti TPPU,” tegas Yenti.

Pernyataan ini menyentil langsung inti masalah, Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan kekurangan keberanian.

Lebih jauh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya juga mengingatkan bahwa emas hasil tambang ilegal tersebut diduga kuat mengalir ke luar negeri. Pola ini masuk kategori green financial crime (GFC)—kejahatan keuangan yang lahir dari perusakan lingkungan, lalu disamarkan melalui sistem keuangan.

PPATK mencatat terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi intelijen, dengan total nilai transaksi yang telah terpetakan mencapai Rp 517,47 triliun.

Namun itu baru sebagian dari wajah gelapnya. Lebih mencengangkan, dari sembilan jenis tindak pidana asal yang dipetakan PPATK sepanjang 2025, kejahatan lingkungan menempati posisi paling dominan. Selain tambang emas ilegal, sektor lingkungan hidup lainnya menyumbang dugaan transaksi pidana hingga Rp 198,70 triliun.

Artinya terang-benderang: kerusakan lingkungan kini menjadi ladang uang paling subur bagi sindikat kejahatan keuangan.

Ivan juga menyinggung dampak langsung yang menghantam masyarakat.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tuturnya.

Dengan kata lain, mafia sumber daya alam bukan hanya membabat hutan dan mengeruk sungai mereka juga ikut mengatur denyut harga komoditas nasional. Rakyat menanggung kelangkaan dan mahalnya harga, sementara sindikat menumpuk keuntungan dari tambang ilegal dan pembalakan liar.

Di sektor kehutanan, PPATK turut menyerahkan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp 137 miliar yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil pembalakan liar.

Hampir Rp 1.000 triliun uang mencurigakan berputar, emas dikeruk tanpa izin, hutan digunduli, sungai diracuni, komoditas dipermainkan, dan hasilnya diduga dicuci rapi melalui sistem keuangan nasional.

Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa besar skandal ini.

Pertanyaannya jauh lebih memalukan bagi negara, pakah aparat berani memburu para bandar besarnya dengan jerat TPPU, atau kembali membiarkan kejahatan lingkungan bernilai kuadriliunan rupiah ini berlalu tanpa satu pun aktor utama yang benar-benar tumbang?

 

Topik:

PPATK tambang emas ilegal PETI TPPU green financial crime kejahatan lingkungan pencucian uang mafia tambang aparat penegak hukum