Rp5,7 T Raib, Aktor Kunci Masih Aman: Skandal IUP Mandiodo Belum Tuntas
Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus menyisakan tanda tanya besar. Meski negara ditaksir merugi hingga Rp5,7 triliun, hingga kini masih ada pihak-pihak yang diduga kuat terlibat namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), telah berkekuatan hukum tetap. Namun sorotan kini mengarah pada Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim, yang perannya disebut-sebut krusial dalam skema penyamaran aliran dana hasil penjualan nikel ilegal.
Catatan Monitorindonesia.com menunjukkan Lily Salim pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai saksi. Bahkan, Kasi Penkum Kejati Sultra kala itu menyatakan akan menindaklanjuti peran Lily secara hukum. Namun hingga kini, status Lily masih sebatas saksi.
Padahal, dalam fakta persidangan terungkap dugaan kuat bahwa Lily Salim terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyamarkan dana hasil penjualan ore nikel ilegal melalui rekening dua office boy PT LAM, masing-masing bernama Supriono dan Opah.
Desakan publik agar Kejati Sultra segera menetapkan Lily sebagai tersangka pun menguat.
“Berdasarkan kesaksian saksi di persidangan, pembukaan rekening itu atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel ilegal. Menurut kami, unsur pencucian uangnya masuk, unsur pertambangan ilegalnya juga masuk,” tegas Muhamad Ikbal, Koordinator Massa Aksi, Senin (24/11/2025).
Pihak Kejati Sultra mengakui telah memeriksa Lily. “TL (Lily Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” kata Ruslan, Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sultra Muhammad Ilham menegaskan status Lily masih sebagai saksi. “Masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Ini terkait perkara TPPU-nya,” ujarnya.
Namun sikap kehati-hatian aparat penegak hukum ini justru menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai bahwa fakta-fakta persidangan seharusnya sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan status hukum Lily Salim.
“Kalau dalam persidangan sudah terang-benderang ada perintah pembukaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung hasil kejahatan, itu secara hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea TPPU. Tidak ada alasan hukum untuk terus menahan status saksi,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, lambannya penetapan tersangka justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Siapa pun yang memberi perintah, menikmati hasil, atau mengendalikan aliran dana, wajib dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, publik akan menilai hukum tumpul ke atas,” tegasnya.
Nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia dikaitkan karena statusnya sebagai pemegang saham PT Khara Nusa Investama, induk usaha PT Lawu Agung Mining. Windu Aji Sutanto disebut sebagai owner PT Khara Nusa Investama sekaligus PT LAM.
Namun hingga kini, nama Bamsoet tidak tercantum dalam putusan perkara, meski telah dikonfirmasi oleh Monitorindonesia.com. Bamsoet sebelumnya menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut murni bisnis dan tidak terkait persoalan hukum PT LAM.
“Saya tegaskan, saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum di PT Lawu Agung Mining maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama,” kata Bamsoet, Selasa (25/7/2023).
Kasus ini sendiri bermula dari Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT Lawu Agung Mining, dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara. Dalam perjanjian KSO, seluruh ore nikel hasil tambang di wilayah IUP Antam seharusnya diserahkan ke Antam, sementara PT LAM hanya berhak atas upah sebagai kontraktor.
Namun fakta persidangan mengungkap praktik sebaliknya. PT LAM justru menjual nikel ke berbagai smelter di Morosi dan Morowali dengan menggunakan dokumen RKAB “asli tapi palsu” milik perusahaan lain seperti PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan diduga terjadi karena adanya pembiaran dari internal Antam.
Jaksa Penuntut Umum bahkan mengungkap aliran dana Rp135,8 miliar yang disamarkan melalui rekening office boy atas perintah langsung komisaris perusahaan. Windu Aji pun divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi, sementara sejumlah pelaku lain mendapat hukuman 6–7 tahun.
Namun publik masih menunggu babak lanjutan: pengusutan aktor intelektual, pemulihan kerugian negara triliunan rupiah, dan keberanian penegak hukum menyentuh pihak-pihak yang selama ini terkesan kebal.
Kasus Mandiodo kini bukan sekadar perkara korupsi tambang, melainkan cermin telanjang bagaimana sumber daya alam BUMN bisa dikeruk secara sistematis, sementara negara dan rakyat menanggung kerugian raksasa.
Topik:
korupsi tambang IUP Mandiodo PT Lawu Agung Mining Antam TPPU Lily Salim Windu Aji Sutanto Kejati Sultra nikel ilegal skandal tambangBerita Terkait
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
16 jam yang lalu
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB