Dirut Minna Padi Aset Manajemen Tersangka, Rekening Reksa Dana Rp467 Miliar Diblokir
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang menyeret PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Tiga pihak tersangka yakni Direktur Utama MPAM, DJ, pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istrinya, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dalam pengusutan kasus ini penyidik juga telah menyita aset reksa dana senilai Rp467 miliar.
"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik MPAM dan afiliasinya) di antaranya dari 6 subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, (berdasarkan) harga per 15 Desember 2025," ujar Ade, Selasa (3/2/2026).
Ade menjelaskan, pola kejahatan dalam kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah inkracht. ESO selaku pemilik MPAM mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga yang sangat murah. Kemudian, ESO menjual saham tersebut ke MPAM dengan harga yang cukup tinggi.
Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan melanggar hukum di pasar modal, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
Ade menegaskan, negara tidak akan memberi toleransi terhadap manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan publik, khususnya investor dan industri pasar modal.
Topik:
pt-minna-padi-aset-manajemen dirut-minna-padi-aset-tersangka rekening-reksa-dana