Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
Jakarta, MI — Senyapnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggapi dugaan rekening gendut milik pengusaha Kalimantan Selatan (Kalsel) Haji yang berinisial "I” memicu kecurigaan publik. Nama tersebut disebut masuk radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun lebih dari setahun berlalu, tak ada kejelasan: lanjut atau lenyap?
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebut pemeriksaan terhadap sosok “Haji I” dilakukan berulang kali, bahkan sampai larut malam di Markas Besar Polri. Tim penyelidik juga dikabarkan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk pendalaman, melibatkan Polda Kalimantan Selatan. Intensitas tinggi, tapi hasil nihil di ruang publik.
“Diperiksa sampai malam, tim pusat turun ke daerah, tapi tak ada penjelasan resmi. Ada apa sebenarnya?” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dikutip Sabtu (31/1/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika memang ada indikasi transaksi mencurigakan seperti temuan PPATK, mengapa proses hukumnya tak kunjung terang? Publik tak butuh drama sunyi, melainkan kepastian hukum. Transparansi bukan opsi, tapi kewajiban.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com kepada sejumlah pejabat tinggi Polri juga berujung kebuntuan. Irjen Pol Sandi Nugroho, Brigjen Pol Herukoco, hingga Komjen Pol Dedi Prasetyo disebut tak merespons. Dari kubu PPATK, Kepala Ivan Yustiavandana juga belum memberi keterangan.
Diamnya para pejabat justru mempertebal kesan ada yang disembunyikan. Apakah kasus ini masih berjalan, dihentikan perlahan, atau mandek di lorong birokrasi? Di tengah gencarnya slogan perang melawan kejahatan keuangan, publik berhak curiga ketika perkara besar justru tenggelam tanpa kabar.
Jika tak ada pelanggaran, buka ke publik. Jika ada dugaan kuat, tuntaskan tanpa pandang bulu. Masalahnya bukan sekadar sosok “Haji I”, tapi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri. Jangan sampai hukum kembali terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ketika menyentuh lingkaran berduit dan berkuasa.
Topik:
rekening gendut PPATK Polri dugaan korupsi pencucian uang Kalimantan Selatan kasus hukum transparansi kejahatan keuangan