Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
Jakarta, MI — Skandal perputaran uang dari tambang emas ilegal kini memasuki level paling mengerikan. Bukan lagi sekadar soal tambang liar di hutan, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang hidup dan tumbuh di dalam sistem negara.
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, menegaskan, temuan dugaan perputaran dana hampir Rp 1 kuadriliun dari emas ilegal tidak boleh disederhanakan sebagai kelalaian pengawasan.
“Kasus dugaan perputaran dana yang nyaris mencapai 1 kuadriliun dari emas ilegal tidak boleh dipahami hanya sekadar tambang ilegal di hutan yang lolos pengawasan,” kata Alfarhat Kasman saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) malam.
Menurut Alfarhat, skala uang sebesar itu mustahil terjadi tanpa pembiaran dan perlindungan dari aparat penegak hukum, elit lokal, hingga koneksi lintas negara.
“Skala sebesar itu mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran dan perlindungan yang dilakukan aparat penegak hukum, perlindungan elit lokal, termasuk koneksi lintas negara itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, kasus emas ilegal ini bukan kriminalitas biasa.
“Artinya, ini bukan kriminalitas biasa, melainkan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan sistemik yang hidup dalam negara,” ujar Alfarhat.
Pernyataan JATAM ini mengunci keras temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya mengungkap dugaan perputaran dana mencurigakan dari penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang menembus Rp 992 triliun — nyaris 1 kuadriliun rupiah.
Angka tersebut nyaris setara separuh APBN dan memperlihatkan bahwa kejahatan lingkungan di Indonesia telah berubah menjadi industri gelap raksasa.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan data tersebut sudah berada di jalur penegakan hukum.
“Pasti akan koordinasi dengan Kejagung. Data sudah disampaikan ke penyidik,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
Sepanjang 2023–2025, PPATK mencatat transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan sebaran aktivitas tambang ilegal di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga wilayah lainnya.
Skala operasi ini menunjukkan praktik tambang ilegal tidak dijalankan oleh penambang kecil, melainkan oleh jaringan besar bermodal kuat.
PPATK juga mengungkap bahwa emas hasil tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke luar negeri dan masuk dalam kategori green financial crime (GFC) — kejahatan keuangan berbasis perusakan lingkungan.
Total terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi intelijen PPATK dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Bagi JATAM, inti persoalan justru lebih berbahaya dari sekadar penambang ilegal.
“Jika uang hasil perusakan hutan bisa masuk ke dalam sistem perbankan hingga dikirim ke luar negeri, maka yang bermasalah bukan hanya penambangnya, tetapi arsitektur pengawasan negara itu sendiri,” kata Alfarhat.
Ia menegaskan, skandal ini harus dibaca sebagai kejahatan sistemik.
“Ini bukan hanya sekadar kasus kejahatan tambang, melainkan kejahatan sistemik,” ujarnya.
PPATK sendiri mengungkap fakta yang makin menelanjangi wajah mafia sumber daya alam. Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang dipetakan sepanjang 2025, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar. Selain emas ilegal, sektor lingkungan hidup lain menyumbang dugaan transaksi pidana hingga Rp 198,70 triliun.
Ivan juga menyoroti dampaknya langsung terhadap rakyat.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” ujarnya.
Artinya, mafia tambang bukan hanya merusak hutan, sungai, dan ruang hidup warga, tetapi juga ikut mengacak harga komoditas nasional.
Di sektor kehutanan, PPATK bahkan menyerahkan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp 137 miliar yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil pembalakan liar.
Nyaris satu kuadriliun rupiah uang kotor berputar, emas dikeruk tanpa izin, hutan dibabat, komoditas dimainkan, dan uangnya diduga dicuci lewat sistem perbankan.
Kini, publik menunggu satu hal:
apakah negara benar-benar berani membongkar “negara di dalam negara” yang melindungi mafia tambang — atau justru kembali membiarkan kasus raksasa ini menguap, seperti hutan yang telah rata oleh alat berat.
Topik:
emas ilegal PPATK JATAM kejahatan lingkungan TPPU mafia tambang green financial crime