Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
Jakarta, MI - Perkara penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Samosir kembali menyeret nama Rapidin Simbolon, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI dan sebelumnya merupakan Bupati Samosir. Sorotan muncul karena perkara ini terjadi pada masa kepemimpinannya, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut hukum yang tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dalam dokumen hukum yang diajukan oleh Kantor Hukum Vantas & Rekan sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) disebutkan bahwa laporan dugaan penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 sudah disampaikan secara resmi dan bahkan dimohonkan tindak lanjut kembali pada Juli 2023.
Surat permohonan tindak lanjut itu tertanggal 31 Juli 2023 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sumut, merujuk pada laporan sebelumnya yang telah diterima sejak Agustus 2022.
Status Darurat Dipersoalkan, Kewenangan Disorot
Dalam berkas perkara yang dirujuk dalam laporan tersebut, dipersoalkan penetapan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir pada Maret 2020. Penetapan status itu menjadi dasar penggunaan dana BTT senilai sekitar Rp1,88 miliar.
Namun dalam uraian hukum yang dikutip dalam berkas, disebutkan bahwa penetapan status siaga darurat merupakan kewenangan kepala daerah. Pada periode itu, jabatan Bupati Samosir dipegang oleh Rapidin Simbolon. Dokumen permohonan tindak lanjut menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan kunci terkait penetapan status darurat dan penggunaan anggaran berada pada level kepala daerah.
Nama Rapidin juga disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang mengeluarkan sejumlah surat keputusan penting terkait status darurat dan penggunaan belanja tidak terduga Covid-19. Hal ini menjadi dasar argumentasi pelapor bahwa pertanggungjawaban kebijakan seharusnya ditelusuri sampai ke pengambil keputusan tertinggi di daerah saat itu.
Laporan Sudah Lama Masuk, Tapi Mandek
Yang jadi tanda tanya besar, menurut dokumen permohonan tersebut, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini bukan barang baru. Laporan awal telah diajukan dan diterima oleh Kejati Sumut pada 30 Agustus 2022. Setahun kemudian, pada Juli 2023, kuasa hukum pelapor kembali mengirim permohonan agar perkara itu ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Namun hingga surat permohonan tindak lanjut itu dibuat, pihak pelapor menyatakan belum melihat perkembangan berarti atas penanganan perkara tersebut. Sorotan pun mengarah pada lambannya respons penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana darurat pandemi.
Dari Bupati ke Senayan
Kini, Rapidin Simbolon telah duduk di Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Fakta bahwa perkara yang dipersoalkan terjadi pada masa kepemimpinannya di daerah membuat isu ini semakin sensitif secara politik maupun hukum.
Penting dicatat, seluruh sorotan ini merujuk pada dokumen laporan dan permohonan tindak lanjut dari pihak pelapor. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun satu hal jelas: kasus penggunaan dana darurat pandemi di Kabupaten Samosir belum benar-benar tuntas di mata publik.
Bantahan Rapidin
Sebelumnya, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, melalui kuasa hukumnya, BMS Situmorang, membantah keras tudingan yang dilontarkan Parulian Siregar terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir senilai Rp1,88 miliar. Pihak Rapidin menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.
BMS Situmorang menegaskan bahwa pernyataan Parulian yang meminta kliennya ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki pijakan hukum. Ia juga menyoroti pertimbangan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 yang menyebut nama Rapidin dalam narasi perkara.
Menurutnya, bagian tersebut bukan fakta persidangan, melainkan “cerita fiksi majelis hakim” yang tidak berkaitan dengan peran MA sebagai judex juris.
“Pertimbangan itu bukan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Itu tidak relevan dengan kewenangan MA yang hanya memeriksa penerapan hukum, bukan memeriksa fakta,” tegas BMS dalam keterangan pers Law Office BMS Situmorang & Partners.
Kuasa hukum juga mempersoalkan posisi Parulian Siregar yang disebut memiliki afiliasi politik. Menurut mereka, langkah membawa isu ini ke ruang publik justru sarat kepentingan dan bukan murni penegakan hukum. Apalagi, klien Parulian sendiri, Jabiat Sagala, telah mencabut surat kuasa dan secara terbuka menyatakan tidak pernah melaporkan Rapidin ke Kejati Sumut.
Dalam perkara pokok, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, termasuk Jabiat Sagala dan rekan-rekan, sementara Rapidin hanya diperiksa sebagai saksi. Bahkan, putusan MA menyatakan kerugian negara yang tersisa hanya sekitar Rp7,48 juta setelah sebagian besar dana dikembalikan ke kas daerah.
“Fakta hukumnya jelas. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami terlibat tindak pidana. Karena itu, tudingan yang terus digulirkan adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap kehormatan beliau,” ujar BMS.
Pihak Rapidin menegaskan bahwa polemik pembagian bantuan paket sembako saat awal pandemi Covid-19 pada Maret–April 2020 telah diproses hukum dan diputus inkracht. Mereka juga menyebut tidak pernah ada laporan pelanggaran ke Bawaslu terkait tudingan politisasi bantuan saat itu.
“Kami menghormati proses hukum, tapi tidak bisa membiarkan opini liar yang menyesatkan publik. Semua sudah diuji di pengadilan,” tutup BMS.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Parulian Siregar mendatangi Kantor Kejati Sumut pada akhir Juli 2023 dan melakukan konferensi pers yang kemudian ramai diberitakan sejumlah media. Namun kubu Rapidin menilai manuver tersebut tidak memiliki dasar hukum baru dan hanya mengulang isu lama yang telah diputus pengadilan.
Topik:
Rapidin Simbolon Dana Covid Samosir BTT Covid Kejati Sumut dugaan korupsi daerah anggaran darurat pandemi kasus hukum Samosir DPR RIBerita Terkait
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB
DPR Soroti Kebocoran Gas Vopak Cilegon, Keselamatan Warga Jadi Alarm Nasional
1 Februari 2026 13:38 WIB
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB
DPR Minta Persiapan Mudik Lebaran 2026 Dimatangkan, Jalan Rusak Jangan Sampai Terulang
31 Januari 2026 14:22 WIB