Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
Jakarta, MI - Penunjukan politisi senior menjadi hakim konstitusi kembali memantik tanda tanya besar. Kali ini sorotan mengarah ke langkah Dewan Perwakilan Rakyat yang meloloskan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR bersikeras semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan. Namun di luar gedung parlemen, banyak yang melihat proses ini seperti sulap politik: cepat, senyap, dan menyisakan jejak pertanyaan.
Prosesnya memang terbilang kilat. Senin, 26 Januari 2026, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sehari kemudian, rapat paripurna mengesahkan Adies sebagai hakim konstitusi.
Dua hari. Satu kursi mahkamah. Satu keputusan politik yang menganulir hasil paripurna Agustus 2025 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Adies akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari. Waktunya mepet. Tapi justru di situlah kritik bermunculan: kalau memang sudah tahu masa jabatan akan berakhir, kenapa prosesnya seperti dikebut di garis finis?
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya di paripurna menegaskan, “Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Ia juga menjelaskan pergantian dari Inosentius Samsul karena, katanya, “kami mendapat informasi yang bersangkutan akan mendapat penugasan lain”. Klaim ini belum bisa diverifikasi secara independen.
Nada serupa datang dari Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa. Ia menyebut semua tahapan sudah sesuai mekanisme. “Sudah berproses di Komisi III. Dan, mekanisme terkait pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan. Dilakukan fit and proper test, dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia pun meyakini Adies akan bekerja dengan integritas dan profesionalisme.
Masalahnya, di mata publik kritis, “sesuai mekanisme” belum tentu berarti “sesuai semangat konstitusi”.
Jejak panjang politisi, kini jubah hakim
Adies Kadir bukan nama baru di Senayan. Lebih dari satu dekade ia duduk di DPR dari dapil Jawa Timur I. Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Wakil Ketua Komisi III, hingga akhirnya menjabat Wakil Ketua DPR. Karier politiknya berakar kuat di Partai Golkar dan berbagai organisasi sayapnya.
Ketua Umum Golkar menyebut Adies sudah mundur dari kepengurusan dan keanggotaan partai sebelum ditetapkan sebagai hakim MK. Secara administratif mungkin selesai. Tapi secara sosiologis dan politis, jejak panjang sebagai elite partai tentu tidak mudah terhapus begitu saja.
Ia juga sempat disorot publik pada 2025 terkait polemik tunjangan perumahan DPR. Meski kemudian dinyatakan tidak melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan diaktifkan kembali, catatan itu kembali diangkat saat namanya meluncur mulus ke kursi hakim konstitusi.
Habiburokhman membela, “Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok.”
Bagi pengkritik, justru di situlah problem persepsi integritas bermula. “Simsalabim”, kata pengamat
Kritik paling tajam datang dari peneliti Formappi, Lucius Karus. Ia menyebut proses ini seperti sulap. “Jadi proses yang dilalui oleh Adies Kadir ini, seperti simsalabim, ajaib.”
Istilah itu merujuk pada kecepatan proses yang hanya hitungan hari. Padahal, menurut UU MK, idealnya proses seleksi sudah dimulai jauh hari sebelum masa jabatan hakim berakhir. DPR sebenarnya sudah melakukannya pada 2025 dengan menetapkan Inosentius. Lalu, mendadak diganti.
“Jadi ini terlalu cepat dan ini tanpa basa-basi. Tiba-tiba tanpa ada rencana, tanpa ada pembicaraan,” kata Lucius.
Violla Reininda dari PSHK menilai proses ini tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyoroti bahwa nama Adies tidak melalui tahapan pendaftaran terbuka seperti praktik seleksi sebelumnya. “Adies Kadir tidak melewati proses pendaftaran, seleksi administrasi, yang menjadi prasyarat umum seleksi yang biasa dilakukan di Presiden, MA, ataupun di DPR sendiri di periode-periode sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menilai uji kelayakan tidak memenuhi standar objektif dan terbuka. “Prinsip-prinsip ini juga tidak ada yang dipatuhi karena potensi conflict of interest sangat tinggi.”
Siti Zahra dari Komunitas Pemerhati Konstitusi UIN Sunan Kalijaga bahkan lebih blak-blakan. Ia melihat keputusan DPR “mengganti secara kilat terlihat sebagai sebuah permainan politik”.
“Sarat sekali atau kentara sekali ada unsur politis di dalamnya. Tapi kenapa nama yang muncul harus Adies Kadir, yang beberapa waktu belakangan juga sudah viral dengan pendapat-pendapatnya yang kontroversial,” katanya.
Ia mengingatkan posisi MK sebagai benteng terakhir konstitusi. “Ini yang kita takutkan adalah ketika MK diisi dengan orang-orang yang punya kepentingan politik dan orang-orang yang integritasnya tidak bisa dipercaya, itu akan menimbulkan polemik di kemudian hari.”
Lucius menambahkan kekhawatiran senada. “Jadi kalau semakin banyak politisi yang ada di MK... itu jelas sekali niatnya, mau menjadikan MK itu sebagai ruang kedua DPR,” ujarnya. “Dengan harapan hakim-hakim MK itu bisa memaklumi Undang-Undang bikinan DPR, karena mereka pernah menjadi anggota DPR”.
Bayang-bayang kepentingan politik
Kekhawatiran ini muncul di tengah tren meningkatnya uji materi undang-undang ke MK. Permohonan terus naik dalam beberapa tahun terakhir. Bagi pengamat, ini tanda kesadaran konstitusional warga meningkat — sekaligus sinyal kualitas legislasi DPR dipersoalkan.
Zahra menilai ada kemungkinan misi politis di balik pemilihan hakim berlatar belakang politisi. Ia mengaitkan dengan berbagai wacana legislasi sensitif ke depan. “Nah ini yang sedang direncanakan oleh DPR, dia mengamankan dulu suara di MK ketika nanti itu akan diputus,” katanya.
Belum tentu benar. Tapi persepsi semacam ini muncul karena prosesnya tidak memberi ruang transparansi yang cukup untuk meredam kecurigaan publik.
Bukan yang pertama, dan sejarahnya kelam
Sejarah MK mencatat beberapa hakim berlatar belakang politisi. Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sama-sama berakhir dengan kasus korupsi. Nama lain seperti Mahfud MD dan Hamdan Zoelva memang tidak terseret kasus, tapi tetap menunjukkan bahwa pintu politik ke MK bukan hal baru.
Artinya, problemnya bukan sekadar latar belakang politisi atau bukan. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana proses seleksi dijalankan: terbuka atau tertutup, partisipatif atau elitis, berbasis merit atau kompromi politik.
Dalam kasus Adies Kadir, DPR menyebut semua sudah sesuai aturan. Para pengkritik menyebut banyak prinsip diabaikan. Di antara dua klaim itu, publik berdiri dengan satu pertanyaan sederhana: kalau semuanya memang bersih dan sahih, mengapa prosesnya terasa begitu sunyi, begitu cepat, dan begitu sulit dipercaya? (an)
Topik:
Adies Kadir Mahkamah Konstitusi DPR RI Hakim MK Politik dan Hukum Polemik MK Seleksi Hakim Konstitusi Formappi PSHK Uji Materi UUBerita Sebelumnya
DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi
Berita Selanjutnya
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
Berita Terkait
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB
DPR Soroti Kebocoran Gas Vopak Cilegon, Keselamatan Warga Jadi Alarm Nasional
1 Februari 2026 13:38 WIB
Jika Siti Nurbaya Tersangka, Pakar: Aliran Duit Sawit ke Partai NasDem Wajib Diusut!
1 Februari 2026 08:56 WIB