Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
Jakarta, MI – Skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali menampar wajah penegakan hukum nasional. Mohammad Riza Chalid (MRC), aktor kunci yang diduga berada di jantung kejahatan migas, hingga kini masih bebas berkeliaran di luar negeri, meski sudah resmi berstatus buronan internasional.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Riza Chalid terdeteksi berada di salah satu negara anggota ASEAN, setelah namanya masuk dalam red notice Interpol sejak 23 Januari 2026. Fakta ini kian menegaskan satu ironi besar: pelaku dugaan korupsi raksasa yang ditaksir merugikan negara Rp285 triliun, justru masih leluasa bersembunyi.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, sekaligus pengendali skema kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak yang disebut sarat rekayasa.
Skema tersebut diduga dilakukan dengan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun secara faktual Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Negara, dalam perkara ini, diposisikan bukan sebagai pemilik BUMN, melainkan sebagai pihak yang dipaksa menanggung keputusan yang diduga telah diskenariokan sejak awal.
Hingga kini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret periode 2018–2023. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 triliun, bukan hanya dari sisi keuangan negara, tetapi juga dari kerugian perekonomian nasional. Riza Chalid bahkan turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, meski status buron internasional telah disematkan, keberadaan Riza Chalid di luar negeri justru menimbulkan pertanyaan publik: mengapa figur yang diduga mengendalikan korupsi migas terbesar dalam sejarah ini belum juga bisa dijemput?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik memperoleh informasi Riza Chalid berada di kawasan ASEAN.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Anang belum mengungkap negara tempat Riza Chalid bersembunyi. Ia menyebut, red notice Interpol setidaknya akan mempersempit ruang gerak sang buron.
“Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” katanya.
Kendati demikian, Kejagung mengakui bahwa red notice bukan berarti penangkapan dapat dilakukan secara otomatis. Proses penjemputan Riza Chalid masih bergantung pada koordinasi dan mekanisme hukum negara tempat ia berada.
“Ini perlu pendekatan, baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” ujar Anang.
Di tengah pengakuan tersebut, publik dihadapkan pada satu kenyataan pahit: buronan kelas kakap dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun rupiah, masih berlindung di balik sekat diplomasi dan prosedur lintas negara.
ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste.
Kejaksaan Agung menyatakan terus memantau pergerakan Riza Chalid dan berupaya membawanya pulang ke Indonesia. Namun, selama sang aktor utama masih berada di luar jangkauan aparat, kasus korupsi migas terbesar ini tetap menyisakan lubang besar dalam wibawa penegakan hukum dan rasa keadilan publik.
Topik:
Kejaksaan Agung Riza Chalid Korupsi Pertamina Mafia Migas Buron Interpol Red Notice TPPU Skandal Migas Korupsi NasionalBerita Terkait
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
16 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
1 hari yang lalu