Menkeu Purbaya Tanggapi Pencabutan Izin Tambang Martabe

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Februari 2026 6 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut buka suara terkait pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan. Hal ini disampaikan saat ia ditanya mengenai kekhawatiran investor soal proses hukum yang adil di Indonesia.

Dalam dialog yang digelar di Indonesia Economic Summit (IES), Purbaya menegaskan pemerintah memastikan perbaikan iklim berusaha. 

Ia mengatakan, pelaku usaha bisa langsung melaporkan permasalahan mengenai debottlenecking kepada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), di mana dia turut terlibat.  

Dengan hadirnya satgas baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya optimistis iklim usaha akan membaik dalam setahun ke depan. Perbaikan ini diperkirakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi efek positif pada pasar modal, yang belakangan sempat tertekan.

"Itu cukup untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan cepat. Pada akhirnya, itu akan terlihat pada kenaikan harga saham di pasar modal kami," ujarnya pada dialog di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Meski begitu, moderator dialog, Haslinda Amin menyinggung kekhawatiran investor yang muncul setelah pencabutan izin tambang emas Martabe.

Sebagai informasi, tambang emas di daerah bencana Sumatra itu dimiliki oleh PT Agincourt Resources (PTAR) yang merupakan anak usaha dari PT Astra International Tbk. (ASII). Induk pengendali saham emiten tersebut adalah Jardine Cycle & Carriage Limited, milik konglomerat asal Inggris Jardine Matheson. 

Purbaya menegaskan bahwa pencabutan izin tambang emas Martabe oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan praktik pertambangan yang buruk di Indonesia.

Salah satu langkahnya adalah pencabutan izin, sebagaimana yang dilakukan satgas terhadap PTAR dan 27 pemilik izin hutan-tambang lainnya menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir 2025 lalu.

Menurut Purbaya, praktik pertambangan yang tidak patuh semacam itu telah berlangsung di Indonesia selama 20 hingga 30 tahun terakhir.

"Ini adalah satu langkah guna memastikan kami melaksanakan iklim investasi yang baik, praktik yang baik dalam aktivitas pertambangan di negara ini. Bukan berarti kami anti penambangan, tetapi kami menentang penambangan ilegal," imbuhnya.  

Purbaya menambahkan, pemerintah tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak Jardine selama mereka berkomitmen menjalankan bisnis dengan patut.  

"Ini bukan keputusan terakhir. Mereka bisa datang kepada kami, bukan kepada saya, kepada menteri yang bertanggung jawab atas hal itu, dan menyampaikan keluhan mereka. Pemerintah kami sangat adil," katanya. 

Selain itu, pemerintah telah memberi mandat kepada BUMN untuk mengambil alih konsesi 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang izinnya dicabut akibat bencana banjir dan longsor akhir 2025. 

Untuk tambang emas Martabe, pemerintah telah membentuk BUMN pertambangan baru bernama Perminas untuk mengelola tambang tersebut.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa tambang-emas izin-tambang