Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait IPO PIPA, OJK: Kami Dukung untuk Penegakan Integritas Pasar Modal

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 11 jam yang lalu
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta. (Foto: Dok MI)
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung langkah penegak hukum terhadap kasus Shinhan Sekuritas yang terjerat dugaan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA saat IPO. Karena, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya mempercepat reformasi dan penguatan integritas pasar modal. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.

"OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Kami siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Hasan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Gedung Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ade Safri saat ditemui di Gedung Equity Tower.

Ia menjelaskan, dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).

Penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan proses IPO tersebut, mengingat peran strategis perusahaan sekuritas itu sebagai underwriter PT MML.

Ade Safri menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjerat dua terpidana. 

Keduanya adalah MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan, serta J yang menjabat sebagai Direktur PT MML.

Seiring berjalannya pengembangan perkara, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru. 

Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE sebagai project manager PT MML dalam proses IPO.

"Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah," kata Ade Safri.

Topik:

ojk pasar-modal shinhan-sekuritas saham-pipa bareskrim