OJK Siap Berikan Data dan Informasi ke Penegak Hukum demi Jaga Pasar Modal

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 14:43 WIB
Ilustrasi kantor OJK. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi kantor OJK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap memberikan data dan informasi ke aparat penegak hukum yang sedang bekerja untuk menjaga pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menyatakan, OJK akan terus membuka ruang koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

"Kami di OJK siap untuk terus bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya, tentunya dalam koridor kewenangan kelembagaan masing-masing," kata dia saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).

Hasan menyebut, bentuk dukungan nyata dari OJK, seperti penyediaan data hasil pengawasan yang relevan. OJK memastikan akan memenuhi setiap permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

"Setiap kebutuhan data maupun informasi dalam proses penegakan hukum akan kami sediakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Hasan.

Terkait kemungkinan adanya pertemuan khusus dengan Bareskrim Polri, Hasan mengaku sampai hingga saat ini belum ada agenda resmi yang dijadwalkan. 

Dia pun menegaskan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum merupakan kasus lama yang sebelumnya telah melalui proses pengawasan oleh OJK.

"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun lalu dan pada saat itu OJK telah melakukan penanganan sesuai dengan kewenangannya," tegas dia.

Saat ini, OJK tengah mengumpulkan kembali data dan dokumen hasil pengawasan sebelumnya. 

"Jika diperlukan, data tersebut akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Gedung Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ade Safri saat ditemui di Gedung Equity Tower.

Ia menjelaskan, dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).

Penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan proses IPO tersebut, mengingat peran strategis perusahaan sekuritas itu sebagai underwriter PT MML.

Ade Safri menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjerat dua terpidana. 

Keduanya adalah MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI yang telah diberhentikan, serta J yang menjabat sebagai Direktur PT MML.

Seiring berjalannya pengembangan perkara, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE sebagai project manager PT MML dalam proses IPO.

"Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah," kata Ade Safri.

Topik:

ojk pasar-modal