Nama Isa Rachmatarwata Diseret, KPK Ditantang Bongkar Beneficial Owner Karabha Digdaya di Balik Suap Eksekusi Lahan Depok
Jakarta, MI — Skandal suap percepatan eksekusi lahan di Depok tak lagi bisa diperlakukan sebagai kasus suap biasa. Desakan keras datang dari akademisi agar penyidikan tidak berhenti pada hakim, panitera, atau perantara, tetapi menembus sampai ke aktor utama yang diduga menikmati hasil akhirnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan bahwa fokus perkara korupsi bukan sekadar siapa yang menerima uang di tangan, melainkan siapa yang diuntungkan di belakang layar.
“Kalau dalam konstruksi perkara muncul dugaan adanya beneficial owner yang punya pengaruh atau menikmati hasil dari percepatan eksekusi ini, KPK harus memeriksa yang bersangkutan, siapa pun dia. Termasuk jika nama Isa Rachmatarwata disebut dalam alur kepemilikan manfaat, itu harus didalami, bukan dihindari,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, status sebagai mantan pejabat tinggi negara — bahkan bila sudah pernah terjerat perkara lain — justru membuat pemeriksaan makin mendesak, bukan sebaliknya.
“Dalam hukum pidana korupsi, yang dikejar itu peran dan aliran manfaat. Kalau ada dugaan keterkaitan dengan pengelolaan aset negara lewat perusahaan ini, KPK wajib membuka semuanya terang benderang. Publik berhak tahu apakah ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan pengaruh,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi tamparan bagi pendekatan normatif yang kerap terdengar setiap kali operasi tangkap tangan terjadi.
Suap Eksekusi Lahan: Hukum Diputar, Keadilan Dijual
Perkara ini bermula dari sengketa lahan sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya (PT KD) telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun saat permohonan eksekusi diajukan, proses mendadak melambat.
Di saat bersamaan, warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Celah hukum itu diduga dimanfaatkan untuk “memainkan tempo” eksekusi. Ujungnya: permintaan uang.
KPK menduga pimpinan Pengadilan Negeri Depok meminta “fee” Rp1 miliar agar eksekusi dipercepat. Setelah tawar-menawar, angka disepakati Rp850 juta, yang disamarkan lewat invoice fiktif jasa konsultan. Eksekusi terbit. Lahan dikosongkan. Uang berpindah tangan.
Dalam OTT pada 5 Februari 2026, penyidik menyita Rp850 juta dari tas ransel hitam saat transaksi terjadi di sebuah lapangan golf — ironi telanjang tentang keadilan yang diperjualbelikan di atas rumput hijau.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya telah menetapkan lima tersangka. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan lima orang tersangka,” ujarnya.
Tapi publik tahu, ini bukan sekadar soal lima orang.
Perusahaan Pengelola Aset Negara Terseret
Sorotan mengarah ke PT Karabha Digdaya, perusahaan yang mengelola Emeralda Golf Club sekaligus mengembangkan proyek perumahan di kawasan Tapos.
Perusahaan ini disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset negara di bawah Kementerian Keuangan — artinya, secara tata kelola, setiap langkah bisnisnya seharusnya berada dalam sorotan akuntabilitas publik.
Namun yang muncul justru dugaan perusahaan memilih jalur cepat lewat suap demi menguasai lahan strategis.
“Tidak mungkin sebuah perusahaan begitu ngotot kalau tidak ada rencana bisnis besar. Mereka ingin cepat supaya tanah itu bisa segera diolah,” kata Asep.
Kalimat itu memperjelas satu hal: ini bukan perkara kecil. Ada nilai ekonomi besar di balik percepatan yang dipaksakan.
Bayang-bayang Nama Lama Skandal Besar
Perkara makin sensitif karena muncul dugaan keterkaitan Isa Rachmatarwata sebagai pemilik manfaat PT KD. Ia merupakan mantan pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang pernah divonis dalam perkara korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Jika dugaan hubungan ini terbukti secara hukum, maka skandal suap lahan Depok bukan sekadar cerita hakim nakal. Ini bisa menjadi pintu masuk membongkar pola lama: pengelolaan aset negara yang diduga tetap berada dalam lingkaran figur-figur lama kasus megakorupsi.
Kombinasi mafia peradilan, perusahaan pengelola aset strategis, dan bayang-bayang nama lama dari skandal besar membuat publik wajar curiga: apakah ini kecelakaan sistem, atau pola kuasa yang selama ini hanya berganti wajah?
Desakan akademisi jelas: KPK tak boleh berhenti pada mereka yang menerima uang. Penyidikan harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang mengatur, dan siapa yang paling diuntungkan.
Karena dalam korupsi, dalang sesungguhnya hampir tak pernah duduk di kursi terdakwa — kecuali penegak hukum benar-benar berani membongkar sampai ke puncak.
Topik:
KPK Depok korupsi suap hakim beneficial owner Isa Rachmatarwata mafia peradilan aset negara skandal hukumBerita Terkait
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
3 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
3 jam yang lalu
Suap Eksekusi Lahan Depok: Jejak Uang Seret Hakim, Perusahaan Aset Negara, hingga Bayang-bayang Terpidana Isa Rachmatarwata
3 jam yang lalu
Belum Ada Titik Akhir! KPK Kembangkan Kasus LPEI, Mangihut Sinaga Disorot, Robert Pakpahan Disebut dalam Pusaran
4 jam yang lalu