Buku Tabungan Satpam Digenggam Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi: Dugaan Kolusi dan Penyalahgunaan Jabatan Terkuak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 5 jam yang lalu
DPD LAKI DKI Jakarta melaporkan Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi dan Kasatlak Duren Sawit ke Inspektorat atas dugaan penggelapan gaji satpam, penyalahgunaan jabatan, dan arogansi dalam pengambilan keputusan yang merugikan masyarakat kecil. Satpam yang bekerja sejak 2022 tidak menerima buku tabungan dan kartu ATM, gaji dibayar tunai, sementara ibunya dilarang berjualan di kantin sekolah.
DPD LAKI DKI Jakarta melaporkan Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi dan Kasatlak Duren Sawit ke Inspektorat atas dugaan penggelapan gaji satpam, penyalahgunaan jabatan, dan arogansi dalam pengambilan keputusan yang merugikan masyarakat kecil. Satpam yang bekerja sejak 2022 tidak menerima buku tabungan dan kartu ATM, gaji dibayar tunai, sementara ibunya dilarang berjualan di kantin sekolah.

Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta melaporkan Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi dan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Duren Sawit ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Dhany Sukma, atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.

Laporan ini berawal dari pengaduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah sejak 2022, yang merasa haknya dirampas. Menurut Ketua LAKI DPD Jakarta, Jerry Nababan, Ahmad diarahkan membuka rekening Bank DKI atas nama sekolah, namun buku tabungan dan kartu ATM tidak pernah diserahkan kepadanya. 

“Aneh kan, gaji dari APBD melalui BOS atau BOP itu diterima tunai, tapi satpam tidak pernah tahu jumlah sebenarnya,” ujar Jerry. Kamis (5/2/2026).

LAKI juga menyoroti fakta mencengangkan: Ahmad menerima gaji sangat minim—Rp 1 juta tahun 2022, Rp 1,5 juta tahun 2023, dan Rp 2,5 juta tahun 2024—dengan syarat merangkap sebagai tukang bersih-bersih, tanpa transparansi sama sekali. 

Puncaknya, pada 22 Desember 2025, Ahmad mendapat SP1 tanpa penjelasan rinci dan kemudian diberhentikan efektif per 31 Januari 2026. Bahkan, ibunya dilarang berjualan di kantin sekolah, memperlihatkan penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan.

Jerry menegaskan, Kepala Sekolah bersikap arogan. “Surat klarifikasi kami tidak dibalas, tapi pernyataan resmi ke wartawan justru dikeluarkan. Ini contoh nyata keangkuhan dan pengabaian hak masyarakat kecil,” katanya. 

LAKI menilai buku tabungan dan kartu ATM yang dikuasai pihak sekolah adalah pintu masuk dugaan praktik penggelapan dan kolusi antara Kasatlak dan Kepala Sekolah.

LAKI menuntut Kepala Inspektorat DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. “Jangan biarkan hak hidup masyarakat kecil dicaplok hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kembalikan hak mereka!” tegas Jerry.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum mendapatkan tanggapan resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, maupun Sekda Pemprov DKI, Uus Kuswanto, terkait laporan serius ini.

Topik:

LAKI DKI Jakarta SDN Malaka Jaya Kepala Sekolah Kasatlak Satpam Penggelapan Penyalahgunaan Jabatan Korupsi Pendidikan Inspektorat DKI Gaji Honorer Arogansi BOS BOP