Kepung Tiga Kementerian, Bongkar Dugaan Mafia Tambang PT GMS: Syahbandar Disorot, RKAB Diminta Diharamkan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 3 jam yang lalu
Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) Aldi. (Foto: Dok MI/Alkindi)
Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) Aldi. (Foto: Dok MI/Alkindi)

JAKARTA, MI — Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) kembali “mengguncang” jantung kekuasaan. Dalam Operasi Total Jilid 3, Kamis (5/2/2026), LPTE mengepung tiga kementerian sekaligus—Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup—untuk membongkar dugaan praktik mafia tambang dan pembiaran kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Aksi ini tidak lagi sekadar menuding korporasi. LPTE secara terbuka menantang negara: apakah hukum benar-benar berdiri di atas tambang, atau justru tunduk di bawahnya?

Di depan Kementerian Perhubungan, LPTE memukul langsung jantung persoalan: dugaan persekongkolan otoritas pelabuhan dalam pengapalan nikel melalui Jetty 2 PT GMS yang disebut tidak mengantongi izin.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyebut mustahil sebuah dermaga ilegal bisa beroperasi tanpa perlindungan pejabat negara.

“Kami mendesak Menteri Perhubungan segera mencopot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko. Ada dugaan kuat pembiaran, bahkan permainan, atas pengoperasian Jetty 2 PT GMS. Dermaga tanpa izin tidak mungkin mengekspor nikel jika aparat pelabuhan bekerja jujur. Ini bukan kelalaian, ini pengkhianatan terhadap aturan negara,” tegas Aldi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026) 

LPTE menilai, jika dugaan itu benar, maka yang terjadi bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam rantai bisnis pertambangan.

Bergerak ke Kementerian ESDM, massa kembali menekan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar tidak berlindung di balik prosedur teknis perizinan. LPTE menuntut satu hal tegas: tolak total RKAB PT GMS tahun 2026.

Menurut mereka, pemberian RKAB kepada perusahaan yang diduga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Desa Sangi-sangi adalah bentuk pembiaran yang dilegalkan negara.

“Jangan beri panggung bagi perusahaan pelanggar hukum. Kami minta Ditjen Minerba mengharamkan RKAB PT GMS. Menerbitkan izin kerja sama saja dengan melegalkan penghancuran Desa Sangi-sangi. Tanpa RKAB, tidak boleh ada satu alat berat pun beroperasi,” ujar Aldi.

LPTE bahkan mendesak agar akun MOMI dan SIMBARA PT GMS diblokir, guna memutus seluruh rantai produksi dan pengapalan nikel.

Puncak aksi berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup. Di titik ini, LPTE menyodorkan hasil investigasi lapangan yang mereka sebut sebagai “kiamat kecil” di pesisir Sangi-sangi.

LPTE mengungkap adanya penumpukan scrap logam dan onderdil bekas, serta ceceran limbah B3 berupa oli dan solar yang dibiarkan tanpa fasilitas penyimpanan standar, langsung di kawasan pesisir.

Bagi LPTE, ini bukan sekadar persoalan estetika lingkungan, melainkan potensi kejahatan lingkungan hidup yang terstruktur.

Mereka mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk segera: menyegel lokasi pencemaran, melakukan audit investigatif menyeluruh, serta menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kalau bukti lapangan sudah ada, lalu negara masih ragu bertindak, maka publik berhak curiga: siapa yang sedang dilindungi?” tegas Aldi.

LPTE menyatakan bahwa sikap tiga kementerian dalam merespons PT GMS akan menjadi barometer keberpihakan negara—apakah kepada keselamatan lingkungan dan warga, atau kepada industri tambang bermasalah.

Ultimatum LPTE – Operasi Total Jilid 3

Kementerian Perhubungan

Segera copot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko dan tutup total Jetty 2 PT GMS yang diduga ilegal.

Kementerian ESDM

Blokir akun MOMI dan SIMBARA PT GMS serta tolak penerbitan RKAB PT GMS tahun 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup

Segel area pencemaran limbah B3 dan lakukan audit investigatif menyeluruh terhadap ekosistem pesisir Sangi-sangi.

Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen tambahan berisi dugaan keterlibatan oknum otoritas serta foto-foto terbaru kerusakan lingkungan.

LPTE menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada pencopotan pejabat terkait dan tidak ada keputusan penolakan RKAB, gelombang aksi dari Sulawesi Tenggara akan kembali turun ke Jakarta.

“Jakarta akan terus kami kepung sampai keadilan benar-benar tegak. Mafia tambang dan para pelindungnya harus dibersihkan dari birokrasi kita,” tutup Aldi.

Topik:

PT GMS Konawe Selatan Desa Sangi-sangi dugaan mafia tambang jetty ilegal RKAB 2026 Kementerian ESDM Kementerian Perhubungan Kementerian Lingkungan Hidup pencemaran lingkungan pengapalan nikel penegakan hukum lingkungan Gakkum KLH