APTI Desak Dirjen Minerba Hentikan RKAB PT WIN: Negara Jangan Legalkan Tambang di Atas Konflik Warga Torobulu

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Februari 2026 14:18 WIB
Ketua APTI Aldo Jafar (Foto: Dok MI)
Ketua APTI Aldo Jafar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Asosiasi Pemerhati Tambang Indonesia (APTI) secara tegas mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN, sebelum konflik horizontal antara perusahaan dan masyarakat Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, diselesaikan secara menyeluruh, adil, dan transparan.

Ketua APTI, Aldo Zhafar, menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketegangan sosial dan penolakan dari sebagian masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan PT WIN. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek sosial sebagai salah satu pilar utama pertambangan berkelanjutan belum terpenuhi.

“Penerbitan RKAB di tengah konflik horizontal yang belum clear merupakan langkah keliru dan berpotensi memperburuk instabilitas sosial. Negara tidak boleh melegitimasi konflik dengan menerbitkan izin operasional ketika persoalan sosial di tingkat tapak belum diselesaikan,” kata Aldo Zhafar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026). 

Selain konflik sosial, APTI juga menyoroti lokasi aktivitas penambangan PT WIN di Desa Torobulu yang berdekatan dengan kawasan permukiman warga serta fasilitas pendidikan, termasuk sekolah. Menurut APTI, kondisi tersebut menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Aktivitas pertambangan di dekat pemukiman dan sekolah berpotensi menimbulkan pencemaran debu, kebisingan, getaran alat berat, penurunan kualitas lingkungan, hingga ancaman keselamatan jiwa. Situasi ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta kewajiban negara dalam melindungi kelompok rentan.

APTI menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian negara untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memenuhi standar teknis, lingkungan, dan sosial. Penerbitan RKAB tanpa penyelesaian konflik horizontal dan tanpa jaminan keselamatan publik dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip good mining practice dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara prinsip, APTI mengingatkan bahwa keberlanjutan industri pertambangan mensyaratkan adanya social license to operate. Konflik yang masih berlangsung di Desa Torobulu menjadi bukti bahwa persetujuan sosial dari masyarakat belum sepenuhnya diperoleh oleh PT WIN.

Untuk itu, APTI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI agar:

1. Menunda dan tidak menerbitkan RKAB PT WIN sampai konflik horizontal dengan masyarakat Desa Torobulu diselesaikan secara tuntas.

2. Melakukan evaluasi lapangan secara objektif dan independen terkait jarak tambang dengan permukiman dan sekolah.

3. Menjamin setiap kebijakan perizinan pertambangan mengedepankan keselamatan publik, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.

Sebagai wujud keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Asosiasi Pemerhati Tambang Indonesia menegaskan akan membangun gerakan advokasi terbuka dengan menggelar aksi dan konsolidasi pada Rabu 04 Februari mendatang di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI.

Gerakan tersebut akan membawa tuntutan utama agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB PT WIN sebelum konflik sosial di Desa Torobulu diselesaikan dan terdapat kepastian perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

“Gerakan ini merupakan peringatan serius bahwa publik tidak akan tinggal diam ketika negara berpotensi mengabaikan konflik sosial dan keselamatan rakyat. Jika RKAB tetap diterbitkan tanpa penyelesaian konflik dan evaluasi menyeluruh, APTI akan memperluas gerakan advokasi ke lembaga pengawasan dan penegak hukum,” tegas Aldo Zhafar.

APTI menilai bahwa kontrol publik melalui gerakan terbuka merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat, bukan semata kepentingan korporasi.

“Pertambangan tidak boleh tumbuh di atas konflik, ketakutan, dan risiko bagi masa depan masyarakat Desa Torobulu, terutama anak-anak. Negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pemberi izin,” tutup Aldo Zhafar.

Topik:

APTI PT WIN RKAB Dirjen Minerba Kementerian ESDM Konflik Horizontal Tambang Sulawesi Tenggara Desa Torobulu Konawe Selatan Keselamatan Warga Advokasi Tambang