OTT Wakil Ketua PN Depok Bukti “Perdagangan Hukum” Masih Hidup di Pengadilan
Jakarta, MI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, Kamis (5/2/2026) sore hingga malam, kembali membuka borok lama penegakan hukum: praktik jual-beli perkara di ruang yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Penangkapan ini sontak memantik kecaman keras dari pakar hukum pidana, Hudi Yusuf. Ia menilai langkah KPK sudah tepat dan harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Menurut saya sudah tepat KPK melakukan itu terhadap APH yang bermain-main dengan hukum dengan cara memperdagangkan hukum. Semoga KPK dapat sering melakukan hal ini agar para APH yang melakukan ini dapat efek jera,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.co, Jumat (6/2/2026)
Pernyataan tersebut menyiratkan kritik tajam bahwa persoalan di tubuh peradilan bukan lagi sekadar oknum, melainkan praktik menyimpang yang terus berulang dan terpelihara oleh lemahnya efek jera.
Sumber Monitorindonesia.com mengungkap, Bambang Setyawan diduga terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara. “Yang ditangkap Wakil Ketua PN Depok terkait pengurusan perkara,” ujar sumber terpercaya, Jumat dini hari.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. Aparat penegak hukum,” ujarnya.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap untuk mengatur perkara.
“OTT ini jelas menunjukkan, praktik kotor masih hidup di gedung pengadilan,” kata Fitroh.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pihak tengah melakukan transaksi.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep juga mengungkap adanya aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum. APH di sini ya, seperti itu,” tuturnya.
Meski belum merinci identitas pihak-pihak lain yang diamankan, Asep memastikan bahwa OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan suap perkara di lingkungan pimpinan PN Depok.
“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” katanya.
Bagi Hudi Yusuf, peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan hukum bukan isapan jempol. Ketika hakim dan pejabat pengadilan justru terlibat mengatur perkara demi uang, maka keadilan berubah menjadi komoditas.
OTT Wakil Ketua PN Depok menjadi tamparan telak bagi Mahkamah Agung dan seluruh institusi peradilan. Publik kini menunggu satu hal: apakah KPK benar-benar berani membongkar jejaring di balik kasus ini, atau kembali berhenti pada satu nama, sementara aktor-aktor lain yang diduga terlibat tetap berlindung di balik toga dan jabatan.
Topik:
OTT KPK Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan suap perkara perdagangan hukum Hadi Yusuf pakar hukum pidana korupsi peradilan aparat penegak hukum KPKBerita Sebelumnya
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Dugaan Suap Urus Perkara
Berita Selanjutnya
Forum Jamsos Ingatkan Dewas BPJS Terpilih Agar Tidak Hanya Makan Gaji Buta
Berita Terkait
Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar di Luar Suap Rp850 Juta
9 menit yang lalu
KPK Bongkar Dugaan “Rantai Suap” dari PN hingga Kasasi, Ketua–Wakil Ketua PN Jadi Tersangka
1 jam yang lalu