Suap Eksekusi Lahan Terkuak: Ketua PN Depok Diduga Ikut Main Fee Rp 850 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2026 3 jam yang lalu
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Albani)
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Albani)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini berujung pada penetapan lima tersangka dari unsur pengadilan dan pihak swasta. 

Di antara mereka terdapat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman. Nilai uang yang diduga disepakati untuk mempercepat proses eksekusi disebut mencapai Rp 850 juta.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa perkara bermula dari sengketa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok. Gugatan perusahaan dikabulkan di tingkat pertama dan putusan tersebut tetap bertahan hingga banding dan kasasi. 

“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep.

Setelah putusan berkekuatan hukum, perusahaan mengajukan permohonan pengosongan lahan pada awal 2025. Namun proses eksekusi tak segera berjalan. Pada saat yang sama, warga yang menempati lahan mengajukan peninjauan kembali sehingga situasi hukum menjadi semakin kompleks.

KPK menduga dalam situasi itu muncul komunikasi tidak resmi antara pihak perusahaan dan pejabat pengadilan. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta jurusita Yohansyah Maruanaya disebut berperan dalam pembahasan percepatan pelaksanaan eksekusi. 

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER,” ujar Asep.

Permintaan awal tersebut kemudian berubah setelah negosiasi. Pihak perusahaan disebut tidak menyetujui angka Rp 1 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp 850 juta. “Dalam prosesnya, dicapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.

Eksekusi pengosongan lahan akhirnya dilaksanakan. Seusai kegiatan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. “Setelah pelaksanaan eksekusi, ada pemberian uang Rp 20 juta kepada YOH,” kata Asep.

Penyerahan utama disebut berlangsung pada Februari 2026 di sebuah lapangan golf. Uang Rp 850 juta itu diduga berasal dari pencairan cek yang dikaitkan dengan invoice fiktif melalui perusahaan konsultan, PT SKBB Consulting Solusindo. 

“Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif,” tandasnya.

Kelima tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di rutan cabang KPK. Penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam perkara ini.

Topik:

KPK korupsi suap PN Depok Pengadilan Negeri Depok sengketa lahan eksekusi lahan mafia peradilan I Wayan Eka Mariarta Bambang Setyawan Yohansyah Maruanaya Trisnadi Yulrisman Berliana Tri Kusuma