Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2026 3 jam yang lalu
Fujika Senna Oktavia (Foto: Istimewa)
Fujika Senna Oktavia (Foto: Istimewa)

Surabaya, MI — Persidangan perkara korupsi di Surabaya membuka gambaran gaya hidup yang terasa jomplang dengan angka penghasilan yang disebut di ruang sidang. Nominal gaji sekitar Rp50 juta per bulan terdengar besar, tapi jadi tampak kecil ketika disandingkan dengan daftar aset bernilai miliaran rupiah.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (31/1/2026), saksi Fujika Senna Oktavia memaparkan berbagai pemberian yang ia terima dari almarhum Kusnadi. Ia menyebut sebuah rumah di kawasan elit Pakuwon City senilai Rp10,9 miliar, tanah sekitar Rp4 miliar, serta bangunan kantor untuk PT Karena Usaha Semesta yang disebut menelan biaya sekitar Rp700 juta. Selain itu, ada kendaraan premium seperti Mercedes-Benz dan Jeep Rubicon, juga cincin dengan nilai Rp70 juta.

Hakim sempat menegaskan pola pemberian tersebut dengan pertanyaan langsung, “Tiap tahun kan dapat itu?” Pertanyaan itu menguatkan kesan bahwa hadiah-hadiah bernilai tinggi tersebut bukan kejadian sekali dua kali, melainkan berulang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengaitkan aliran dana dengan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dana yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial dan kebutuhan warga diduga menyimpang jauh dari peruntukannya.

Kontrasnya terasa tajam. Ketika masyarakat masih berhadapan dengan berbagai keterbatasan layanan publik, persidangan justru memunculkan daftar properti mahal dan kendaraan dari merek seperti Mercedes-Benz serta Jeep. Bagi publik, angka-angka itu bukan sekadar nominal, tapi gambaran nyata tentang ketimpangan antara tujuan anggaran dan realisasi di lapangan.

Iringan komentar sinis pun muncul di tengah masyarakat. Seperti celetukan yang beredar, "Bang, istri siri disiram harta melimpah macam itu, gimana istri sahnya ya?" Lalu disambung sindiran lain, "Dua kali lipat, wak. Kasihan warga Jatim, uang mereka dihamburkan untuk servis istri muda. Memang suek koruptor, bukan hanya nimbun harta, juga untuk memuaskan nafsu birahinya."

Sementara itu, proses hukum terhadap Kusnadi sendiri telah berhenti karena ia meninggal dunia pada Desember 2025. Namun perkara masih berlanjut terhadap sejumlah pihak lain. Bagi warga, cerita di ruang sidang ini meninggalkan kesan pahit: dana publik yang seharusnya kembali dalam bentuk manfaat justru diduga berubah wujud menjadi simbol kemewahan pribadi.

Persidangan masih berjalan, dan publik menanti sejauh mana penegak hukum bisa menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian negara. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya vonis, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa uang mereka benar-benar dijaga.

Topik:

korupsi tipikor sidang korupsi KPK hibah pokmas APBD Jawa Timur Surabaya aset miliaran gratifikasi kasus korupsi daerah