Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Buka Babak Baru: Nama Anak Ikut Terseret dalam Bayang-Bayang Kasus Sawit
Jakarta, MI — Langkah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjadi titik panas baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Penggeledahan kediaman pribadi pejabat setingkat menteri dinilai sebagai sinyal bahwa perkara ini tak lagi berada di pinggiran, melainkan sudah menyentuh lingkar inti pengambil kebijakan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tindakan itu murni bagian dari proses hukum. “Penggeledahan itu bagian dari penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui penggeledahan.” Dari lokasi, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang kini didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keputusan kebijakan yang bermasalah.
Meski demikian, status Siti Nurbaya masih disebut sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah.
Sorotan publik makin tajam karena penggeledahan tersebut disebut tidak hanya menyasar rumah eks menteri, tetapi juga lokasi yang berkaitan dengan anaknya.
Sejumlah sumber menyebut nama Ananda Tohpati ikut muncul dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Ananda sendiri dikenal sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem serta pernah berkiprah di sejumlah posisi korporasi, termasuk di Pertamina Lubricants.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan dirinya terjerat perkara atau berstatus tersangka.
Keterkaitan nama anak dalam pusaran penyidikan ini memperluas dimensi perkara, dari dugaan penyalahgunaan kebijakan kehutanan menjadi potensi konflik kepentingan dalam lingkar keluarga pejabat.
Meski begitu, penegak hukum belum menguraikan secara terbuka apa relevansi penyitaan atau temuan dari lokasi yang dikaitkan dengan keluarga tersebut.
Kasus besar ini sendiri berakar pada dugaan pemutihan kebun sawit ilegal dan pelepasan kawasan hutan melalui skema regulasi yang selama ini menuai kritik. WALHI menilai proses legalisasi kebun bermasalah berlangsung tertutup.
“Bukan hanya prosesnya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan pemerintah,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan pemerintah seharusnya menindak korporasi pelanggar, bukan justru membuka pintu legalisasi.
Kritik serupa datang dari Transparency International Indonesia. Sekjennya, Danang Widoyoko, mengingatkan bahwa minimnya transparansi membuka ruang konflik kepentingan dan transaksi tersembunyi antara pejabat dan pelaku usaha.
Di sisi lain, beredar pula berbagai tudingan liar di media sosial yang mengaitkan nama anak Siti Nurbaya dengan bisnis tambang dan aliran dana ke organisasi keagamaan.
Sejumlah pihak yang disebut telah membantah keras. PBNU, melalui Bendahara Umumnya Gudfan Arif, menegaskan tuduhan aliran dana adalah fitnah. Ahmad Fahrur Rozi juga menyatakan tidak mengenal sosok yang dituduhkan dan menyebut kabar tersebut hoaks. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan jabatan profesional para pengurus di luar organisasi adalah urusan pribadi.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengonfirmasi adanya tindak pidana yang melibatkan anggota keluarga eks menteri tersebut. Namun fakta bahwa penggeledahan menjangkau rumah pribadi dan lingkar keluarga menunjukkan penyidikan bergerak lebih dalam dari sekadar kebijakan di atas kertas.
Publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum. Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hutan dan sawit, maka perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan dan relasi keluarga bisa bersinggungan dengan kebijakan publik.
Jika berhenti setengah jalan, pesan yang tersisa akan sama seperti kasus-kasus besar sebelumnya: hukum terdengar keras di awal, lalu pelan saat menyentuh lingkar kekuasaan.
Peluang Siti Nurbaya Tersangka Terbuka Lebar
Langkah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dinilai menjadi sinyal serius dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Penggeledahan di kediaman pribadi eks pejabat setingkat menteri itu disebut bukan langkah biasa dalam proses penyidikan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai tindakan tersebut sangat krusial dalam membaca arah perkara. “Penggeledahan dan penyitaan di rumah Siti Nurbaya Bakar ini sangat menarik, karena dengan dilakukan di rumah pribadi Siti Nurbaya Bakar,” kata Petrus, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, peluang penetapan tersangka terbuka apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Penyidikan untuk memastikan siapa saja tersangkanya dan tidak tertutup kemungkinan Siti Nurbaya Bakar ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterangan Siti Nurbaya akan menjadi kunci perkembangan perkara. “Di sinilah keterangan Mantan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan sangat menentukan arah penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud, termasuk nasib dirinya sendiri apakah ikut bertanggung jawab atau tidak,” katanya.
Petrus juga mengingatkan agar penegak hukum tidak gentar menghadapi perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Ia mendesak proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Pengembangan perkara ini ke depan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Kejaksaan harus melepaskan diri dari intervensi siapa pun. Jika ada yang mengintervensi, tangkap dan jadikan tersangka obstruction of justice, karena bertujuan merintangi,” tandasnya.
Topik:
kejaksaan agung siti nurbaya korupsi sawit penggeledahan pejabat kasus kehutanan pemutihan sawit ilegal penyidikan jampidsus anak pejabat terseretBerita Sebelumnya
Ketua KPK soal Ketua PN Cs Depok Disebut Ikut Terjaring OTT
Berita Selanjutnya
Hakim Teras PN Depok Terseret OTT KPK, MA Akui Kabar Penangkapan
Berita Terkait
Pemulihan Negara Didahulukan, Pidana Jadi “Pilihan Terakhir” Ultimum Remedium untuk Korupsi Pajak?
3 jam yang lalu
Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan
5 Februari 2026 22:26 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”
5 Februari 2026 20:49 WIB
Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida di Palestina
5 Februari 2026 18:02 WIB