Dugaan Pembiaran Pelanggaran PT KAS, Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Polri

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Jabodetabek. (Foto: Dok Ist/Alkindi)
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Jabodetabek. (Foto: Dok Ist/Alkindi)

Jakarta, MI — Dugaan pembiaran kasus lingkungan oleh aparat penegak hukum kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Jabodetabek resmi melaporkan Kapolres Muna, Polda Sulawesi Tenggara, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tidak optimalnya penanganan aktivitas PT Krida Agri Sawita (PT KAS) yang disinyalir berjalan tanpa izin lingkungan yang sah.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Divisi Propam Polri, Kamis (6/2/2026). 

"Aduan ini berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT KAS di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara." kata Levi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026). 

Dalam dokumen pengaduannya, IM Sultra Jabodetabek menyebut PT KAS diduga telah membangun kantor, mess karyawan, serta menjalankan aktivitas pembibitan kelapa sawit sebelum mengantongi persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, sekaligus tanpa Perizinan Berusaha yang lengkap.

"Faktanya PT kas telah melakukan kegiatan diatas lahan perkebunan tampa mengantongi izin terlebih dahulu," ujar Levi. 

Ironisnya, fakta tersebut tidak hanya bersumber dari temuan lapangan, tetapi juga diperkuat oleh pernyataan resmi kepala daerah. Bupati Muna, Bachrun Labuta, secara terbuka mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS masih dalam proses dan belum dapat dipastikan kapan akan disahkan.

Namun, di tengah pengakuan terbuka itu, IM Sultra Jabodetabek menilai Polres Muna tidak menunjukkan langkah penegakan hukum yang sepadan. Tidak terlihat adanya penghentian kegiatan, penyelidikan awal, ataupun tindakan hukum terhadap aktivitas perusahaan yang diduga telah lebih dulu berjalan.

“Ketika fakta lapangan dan pengakuan pejabat daerah sudah terang, seharusnya aparat penegak hukum bertindak cepat. Ketidakaktifan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian kewenangan," Imbuhnya. 

IM Sultra Jabodetabek juga menegaskan bahwa sikap diam aparat justru bertolak belakang dengan rangkaian fakta yang telah dibuka secara resmi dalam rapat koordinasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH SUMA–KLH/BPLH) di Makassar, Januari 2026.

Dalam forum yang dihadiri jajaran direksi PT KAS, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, DLH Kabupaten Muna, serta tim penyusun AMDAL tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa kegiatan pembibitan kelapa sawit telah dilakukan lebih dahulu, meskipun izin lingkungan definitif belum terbit.

Bahkan, DLH Kabupaten Muna mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan sejak Maret 2025, aktivitas pembibitan PT KAS telah ditemukan di lokasi. Artinya, kegiatan itu bukan baru berlangsung, tetapi telah berjalan cukup lama tanpa payung izin lingkungan yang sah.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH SUMA–KLH/BPLH, Arnianah Alwi, secara tegas menyatakan bahwa secara regulasi setiap kegiatan usaha wajib menunggu terbitnya persetujuan lingkungan sebelum melakukan aktivitas di lapangan. Karena kegiatan telah terlanjur berjalan, maka mekanisme yang dimungkinkan adalah penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH/DPLH), bukan lagi AMDAL murni.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menjadi sinyal keras bahwa proses perizinan PT KAS telah berada dalam posisi korektif akibat dugaan pelanggaran prosedur di tahap awal.

Namun, koreksi administratif dari otoritas lingkungan hidup pusat justru tidak diikuti oleh langkah penegakan hukum di daerah.

Di titik inilah laporan IM Sultra Jabodetabek menempatkan Kapolres Muna dalam sorotan. Mereka menilai, ketika dugaan pelanggaran telah diakui terbuka, dan pengawasan resmi pemerintah telah menemukan aktivitas di lapangan, maka alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum praktis tidak lagi relevan.

IM Sultra Jabodetabek dalam aduannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan Polri menegakkan hukum. Mereka juga mengutip ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang membuka ruang penindakan terhadap usaha yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Lebih dari sekadar laporan etik, perkara ini telah berubah menjadi ujian telanjang bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Di saat pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto menggencarkan operasi besar-besaran melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mencabut izin puluhan perusahaan sawit bermasalah, wajah penegakan hukum di Kabupaten Muna justru tampak berjalan di jalur yang berlawanan.

Namun di tapak, hukum seolah menunggu.

Publik kini berhak bertanya secara terbuka: jika pengakuan perusahaan, temuan DLH, dan pernyataan kepala daerah saja belum cukup untuk menggerakkan aparat, lalu standar apa lagi yang dibutuhkan untuk menegakkan hukum lingkungan?

Dan pertanyaan yang jauh lebih tajam:

apakah pembiaran ini murni kelalaian, atau justru mencerminkan persoalan yang lebih dalam di balik senyapnya penindakan?

Melalui laporan ke Propam Polri, IM Sultra Jabodetabek mendesak agar Kapolres Muna dan jajaran yang terkait segera diperiksa, serta memastikan penanganan dugaan kejahatan lingkungan PT KAS dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus PT KAS kini bukan lagi sekadar sengketa dokumen perizinan.

Ia telah menjadi cermin rapuhnya keberanian negara di tingkat lokal untuk berdiri sebaris dengan komitmen keras pemerintah pusat dalam menjaga hukum dan lingkungan.

 

Topik:

IM Sultra Jabodetabek PT Krida Agri Sawita PT KAS Kapolres Muna Propam Polri Polda Sulawesi Tenggara kasus lingkungan AMDAL perkebunan sawit DLH Muna