PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 4 Februari 2026 18 jam yang lalu
PT KAS Melakukan Pembibitan Sawit Tanpa AMDAL. (Foto: Dok MI)
PT KAS Melakukan Pembibitan Sawit Tanpa AMDAL. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh PT Krida Agri Sawita (PT KAS) di Desa Lamanu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini menyeret tiga institusi sekaligus ke pusaran sorotan publik: perusahaan, Pemerintah Daerah, dan aparat kepolisian.

Fakta resmi dalam rapat yang digelar Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku–KLH/BPLH mengungkap satu hal krusial: PT KAS mengakui telah melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit, meskipun izin lingkungan dan AMDAL belum terbit.

Lebih telanjang lagi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna memastikan bahwa aktivitas pembibitan sudah ditemukan sejak Maret 2025, jauh sebelum izin lingkungan apa pun terbit.

Ironisnya, hingga Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Muna belum juga menerbitkan persetujuan lingkungan, dengan alasan masih menunggu keputusan Bupati.

Di tengah rangkaian fakta tersebut, Hadi Yusuf, pemerhati hukum lingkungan, melontarkan pernyataan keras yang secara langsung menuding adanya unsur kejahatan, bukan sekadar kesalahan prosedur.

“Dasarnya sangat jelas. Perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL itu masuk unsur kkesengajaan Ini bukan kelalaian administrasi. Ini perbuatan pidana,” tegas Hadi Yusuf kepada Monitorindonesia, Selasa (3/2/2026) 

Menurut Hadi, pengakuan PT KAS yang tetap menjalankan pembibitan dengan dalih keterlanjuran investasi justru memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

“Alasan apa pun tidak membenarkan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan. Kalau tetap berjalan, itu berarti sadar dan sengaja melanggar hukum,” katanya.

Namun sorotan Hadi tidak berhenti pada pihak perusahaan. Ia secara terbuka menyentil aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang hingga kini terkesan membiarkan aktivitas ilegal itu berlangsung.

“Aparat penegak hukum yang mendiamkan peristiwa ini juga bermasalah.

Mereka membiarkan orang melakukan tindak pidana. Jadi bukan hanya perusahaan yang harus diproses, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran,” ujarnya.

Pernyataan ini secara langsung menohok sikap Polres Muna yang hingga kini belum memberikan penjelasan publik terkait dugaan kegiatan PT KAS tanpa persetujuan lingkungan.

Di sisi lain, Bupati Muna sendiri mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS masih dalam proses.

“Masih proses,” ujar Bupati Muna Bachrun Labuta saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Jawaban tersebut justru menambah kecurigaan publik. Sebab di lapangan, PT KAS diduga telah melakukan berbagai aktivitas fisik, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan kantor dan mess, hingga pembibitan sawit.

Bagi Hadi Yusuf, sikap Pemda yang terkesan menunggu sambil membiarkan kegiatan berjalan adalah bentuk pembiaran struktural.

“Kasus lingkungan sekarang ini harus menjadi sorotan serius.

Bencana yang terjadi kemarin di tiga provinsi seharusnya menjadi pelajaran.

Pelanggaran lingkungan itu tidak cukup hanya dicabut izinnya, apalagi kalau pencabutan izinnya sendiri tidak jelas,” tegasnya.

Ia menegaskan, praktik penegakan hukum lingkungan yang hanya berhenti pada sanksi administratif telah gagal memberikan efek jera.

“Pelanggaran seperti ini semestinya dipidana.

Negara tidak boleh terus kalah oleh kepentingan investasi,” kata Hadi.

Secara hukum, PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh kegiatan prakonstruksi dan konstruksi hanya boleh dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan. Tanpa AMDAL dan izin lingkungan, aktivitas pembibitan, pembukaan lahan, serta pembangunan fasilitas operasional merupakan pelanggaran serius.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membuka ruang pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan berusaha berbasis persetujuan lingkungan.

Dalam konteks ini, yang dipertanyakan publik bukan hanya keberanian PT KAS, tetapi juga keberpihakan Pemda Muna dan keberanian Polres Muna menegakkan hukum.

Jika perusahaan secara terbuka mengaku beroperasi tanpa izin, sementara pemerintah daerah menyatakan AMDAL belum terbit, maka pertanyaan mendasarnya hanya satu:

mengapa kegiatan itu dibiarkan berjalan?

Kasus PT KAS kini tidak lagi semata soal dokumen lingkungan yang belum rampung.

Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Muna dan Polres Muna:berpihak pada hukum, atau membiarkan kejahatan lingkungan tumbuh di depan mata. (Din) 

 

Topik:

Lingkungan Hukum Lingkungan Perkebunan Sawit Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Skandal Izin Pemda Kepolisian Investigasi Korporasi