Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
Jakarta, MI — Dugaan bermasalahnya Proyek Pengaman Pantai Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali mengemuka ke ruang publik.
Serikat Demokrasi dan Lingkungan (SIDALI) Sultra menggelar aksi serentak di Kantor Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Agung RI, bersamaan dengan aksi di Kantor BWS Sulawesi IV Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Dalam forum hearing di Jakarta, massa aksi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara membeberkan temuan visual lapangan yang dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta potensi penyimpangan dalam proyek APBN senilai Rp28 miliar yang dikerjakan PT Pinar Jaya Perkasa.
SIDALI Sultra menilai persoalan tersebut bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan mencerminkan rapuhnya kendali dan pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek strategis perlindungan pesisir.
Berdasarkan hasil hearing dan pemaparan data, massa aksi secara tegas merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum cq. Direktur Jenderal SDA agar segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pencopotan terhadap Satuan Kerja (Satker) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab langsung atas proyek Pengaman Pantai Raha.
Desakan pencopotan tersebut dinilai sebagai langkah mendesak untuk memulihkan tata kelola proyek APBN, menegakkan akuntabilitas, serta menghentikan praktik pembiaran terhadap proyek infrastruktur yang menyangkut keselamatan masyarakat pesisir.
Perwakilan Sekretariat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum yang menerima hearing menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi SIDALI Sultra dan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan yang disampaikan.
“Di Kabupaten Muna ya. Kami akan pelajari, tentu kami segera klarifikasi ke balai, ini ada apa, benar atau tidak. Jika memang urgensinya seperti itu, biasanya kami juga melakukan kunjungan lapangan,” kata AYT kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026)
Ia juga menyebutkan masih terdapat rencana program lanjutan di Kabupaten Muna, sehingga pengawasan publik dinilai penting agar pelaksanaan ke depan berjalan lebih baik.
“Apa pun rekomendasi dari diskusi ini akan menjadi catatan dan akan ditinjau lebih lanjut. Ke depan masih ada program lanjutan, salah satunya di Maperaha. Namun karena keterbatasan anggaran, tentu kami harus sangat hati-hati dan detail,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator SIDALI Sultra, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan bahwa proyek pengaman pantai bukan proyek biasa, melainkan infrastruktur vital yang menyangkut perlindungan langsung terhadap warga pesisir.
“Segala bentuk kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan dalam pelaksanaannya adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan rakyat dan tanggung jawab negara,” tegasnya.
Selain mendesak Ditjen SDA, SIDALI Sultra juga meminta Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah disampaikan, termasuk melakukan penelusuran awal terhadap potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dan dokumen pelaksanaan proyek.
“Kami tegas akan terus mengawal proses ini secara terbuka dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan jika rekomendasi yang kami sampaikan tidak ditindaklanjuti secara serius,” tutupnya.
Topik:
Skandal Proyek APBN Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Pengaman Pantai Infrastruktur Aktivis Demonstrasi Ditjen SDA BWS KendariBerita Terkait
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
21 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
4 Februari 2026 07:24 WIB
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
3 Februari 2026 14:32 WIB
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
3 Februari 2026 05:06 WIB