Eks Dirut Pertamina Diseret KPK, Skandal Jual Beli Gas PGN–IAE Makin Membara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 4 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama besar dalam pusaran skandal dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kali ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018, Elia Massa Manik, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/2/2026).

Elia tiba di KPK sekitar pukul 10.08 WIB. Pemeriksaan ini mempertegas bahwa perkara jual beli gas yang telah menjerat petinggi PGN dan pihak swasta itu bukan perkara kecil, melainkan skandal besar yang diduga melibatkan jejaring elite sektor energi nasional.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak hanya Elia, penyidik KPK juga memanggil lima saksi kunci lainnya dari lingkar strategis sektor migas dan BUMN, yakni:

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas periode 2021–2025, Hambra, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Imam Apriyanto Putro, pensiunan ASN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN (2013–2019), Linda Sunarti, mantan Direktur Utama PT Pertagas Niaga (2016–Oktober 2021), dan M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas periode 2017–2021.

Namun, hingga kini KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut.

Langkah KPK memanggil mantan orang nomor satu di Pertamina ini menandai bahwa penyidikan mulai menyentuh simpul-simpul kebijakan dan pengawasan, bukan sekadar pelaksana teknis transaksi.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, pada 1 Oktober 2025. Menyusul kemudian, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, yang ditahan pada 11 April 2025.

Perkara ini bahkan telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“Perbuatan terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar JPU Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

Tak berhenti di situ, Iswan Ibrahim juga didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dolar AS, serta diduga memperkaya pihak lain, termasuk Hendi Prio Santoso. Keduanya disebut bekerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi yang diduga sarat rekayasa.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa PGN melakukan pembayaran lebih dahulu melalui proyek kerja sama yang melanggar ketentuan, yakni skema jual beli gas yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemanggilan Elia Massa Manik sebagai saksi membuka babak baru yang krusial. Publik kini menunggu, apakah rantai tanggung jawab di level kebijakan dan pengawasan benar-benar akan dibongkar, atau justru berhenti pada aktor-aktor lama yang sudah duduk di kursi pesakitan.

 

Topik:

KPK Elia Massa Manik mantan Dirut Pertamina kasus PGN PT Inti Alasindo Energi korupsi migas jual beli gas skandal PGN Hendi Prio Santoso Danny Praditya Iswan Ibrahim BPH Migas korupsi BUMN kasus energi nasional Tipikor Jakarta Pusat