Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 5 Februari 2026 8 jam yang lalu
Levi Ketua Ikatan Mahasiswa Sultra Jabodetabek. (Foto: Dok Ist/Alkindi)
Levi Ketua Ikatan Mahasiswa Sultra Jabodetabek. (Foto: Dok Ist/Alkindi)

Jakarta, MI — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa mahasiswa menuntut Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan dan melakukan penegakan hukum tegas atas aktivitas perusahaan yang diduga telah menjalankan usaha tanpa Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha yang sah.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi foto, serta kajian regulatif, PT KAS diduga telah melakukan berbagai aktivitas fisik ilegal, seperti pembangunan kantor dan mess karyawan serta pembibitan kelapa sawit dalam skala luas, sementara dokumen AMDAL perusahaan belum disahkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang serius dan sistematis. Perusahaan sudah bekerja di lapangan, sementara AMDAL masih ‘katanya’ baru mau dibahas melalui FGD. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Levi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (5/2/2026). 

Menurutnya, tindakan PT KAS jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokumen lingkungan hidup merupakan prasyarat mutlak sebelum usaha dijalankan.

Lebih jauh, IM Sultra Jabodetabek menyoroti Pasal 109 UU PPLH, yang menyatakan bahwa setiap usaha tanpa Perizinan Berusaha dapat dipidana apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat. 

Menurut mereka, kegiatan pembibitan sawit dan pembangunan fisik yang telah dilakukan berpotensi menyebabkan perubahan tata ruang, pemanfaatan air tanah, hingga timbulan limbah domestik.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum lingkungan hanya menjadi formalitas di atas kertas. Ini preseden buruk dan ancaman serius bagi keselamatan ekologis Sulawesi Tenggara,” ujarnya. 

Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas PT KAS di Kabupaten Muna; Melakukan audit lingkungan dan investigasi menyeluruh; Menindak tegas secara administratif maupun pidana apabila terbukti melanggar hukum; Menjamin tidak ada kompromi antara negara dan korporasi yang merusak lingkungan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Krida Agri Sawita.

IM Sultra Jabodetabek menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis benar-benar ditegakkan dan lingkungan Sulawesi Tenggara terlindungi dari praktik usaha yang mengabaikan hukum.

Topik:

Lingkungan Hidup PT Krida Agri Sawita PT KAS Aksi Mahasiswa Dugaan Kejahatan Lingkungan Kabupaten Muna AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup