Ketua Komisi I DPRD Sultra Soroti PT KAS: Dugaan Tanpa AMDAL Akan Dibongkar di RDP
Jakarta, MI – Di tengah sorotan nasional terhadap perusahaan sawit dan tambang ilegal, satu kasus mencolok di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, justru memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.
Saat dugaan kuat aktivitas PT Krida Agri Sawita (PT KAS) tanpa AMDAL dan persetujuan lingkungan mencuat, masyarakat malah lebih dulu berhadapan dengan jerat hukum.
Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara secara terbuka mengakui bahwa persoalan PT KAS bukan perkara sederhana.
“Sekarang ini lagi fokus di permasalahan jual beli tanahnya,” tegas La Isra kepada Monitorindonesia.com, Jumat (6/2/2026).
Ia menyampaikan, DPRD Sultra telah turun langsung ke lapangan dan saat ini tengah melakukan verifikasi atas temuan-temuan di lokasi.
“Kami sudah turun lapangan dan sekarang sedang di verifikasi. Setelah reses ini kami akan panggil perusahaan untuk RDP,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi I DPRD Sultra memastikan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan akan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.
“Termasuk juga dugaan tanpa AMDAL, kami akan dalami di RDP nanti,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra.
Namun di tengah proses klarifikasi yang masih berjalan, situasi di lapangan justru memantik kemarahan publik. Ketua Komisi I DPRD Sultra mengungkap fakta yang jauh lebih memukul rasa keadilan masyarakat.
“Sekarang sudah ada beberapa masyarakat yang ditahan di Polda Sultra,” ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras di tengah dugaan bahwa PT KAS telah melakukan aktivitas pembibitan sawit, pembukaan lahan, hingga pembangunan fasilitas operasional, sementara dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan belum terbit.
Ironinya, dalam berbagai forum resmi lingkungan hidup, PT KAS disebut mengakui telah menjalankan aktivitas pembibitan meski persetujuan lingkungan belum dikantongi. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna mengakui aktivitas perusahaan sudah terdeteksi sejak Maret 2025.
Artinya, kegiatan perusahaan telah berlangsung berbulan-bulan tanpa dasar legal lingkungan.
Situasi ini menciptakan kontras yang menyakitkan: perusahaan masih bebas beraktivitas, sementara warga justru lebih dahulu ditangkap.
Ketua Komisi I DPRD Sultra menegaskan bahwa persoalan utama yang kini sedang difokuskan adalah konflik dan dugaan transaksi jual beli tanah yang diduga menjadi pintu masuk persoalan hukum antara masyarakat dan perusahaan.
Namun, bagi publik, fokus tersebut tidak cukup untuk menutup satu pertanyaan besar:
mengapa dugaan pelanggaran lingkungan yang bersifat serius justru belum disentuh dengan langkah tegas, sementara masyarakat sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum?
Padahal, secara normatif, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas lapangan dilakukan. Tanpa itu, seluruh kegiatan prakonstruksi, pembibitan, hingga pembangunan fasilitas operasional dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Rencana DPRD Sultra memanggil PT KAS dalam RDP pasca-reses memang patut diapresiasi. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar forum klarifikasi.
Kasus ini telah berkembang bukan lagi semata konflik lahan atau jual beli tanah, melainkan potret nyata ketimpangan perlakuan hukum:
masyarakat ditahan, sementara perusahaan yang diduga kuat melanggar aturan lingkungan masih menunggu “pendalaman”.
Topik:
DPRD Sultra PT KAS Konflik Lahan AMDAL Lingkungan Hidup Sawit Kabupaten Muna Polda Sultra Penegakan Hukum RDPBerita Terkait
Mahasiswa Jakarta Bongkar Dugaan Sawit Ilegal: PT Krida Agri Sawita Dilaporkan ke KLH, Aktivitas Jalan Meski AMDAL Belum Disahkan
1 jam yang lalu
JALAK Desak Copot Kapolda Sultra: Hilangnya Nama Ali Mazi dari BAP Picu Dugaan Intervensi Kekuasaan
20 jam yang lalu
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
22 jam yang lalu
Puluhan Mahasiswa Sultra Gelar Aksi di Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS di Muna
5 Februari 2026 15:28 WIB