Tiga Petinggi Dana Syariah Indonesia jadi Tersangka Dugaan Fraud
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang dari jajaran pimpinan dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan di perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.
“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara aquo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.
Perbuatan ini disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum, mulai dari KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Pada Selasa (3/2/2026), tim penyidik kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana yang diduga terkait tindak pidana.
Di hari yang sama, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyerahkan data para lender atau korban PT DSI untuk keperluan pendataan, verifikasi, dan validasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT DSI pada 7 Oktober 2025, tercatat 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan total nilai mencapai Rp 2,47 triliun untuk periode 2018 hingga September 2025.
Hingga Kamis (5/2/2026), penyidik telah menerima lima laporan polisi terkait kasus ini. Laporan terbaru berasal dari pelapor yang mewakili 146 lender.
Tiga Tersangka Dicegah Keluar Negeri
Untuk kelancaran penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," tutur Ade.
Ke depannya, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan kasus PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel hingga tuntas.
Topik:
bareskrim-polri pt-dana-syariah-indonesia dugaan-fraudBerita Sebelumnya
Nama Sri Mulyani Ada di Dokumen Epstein Files? Ini Konteks Aslinya
Berita Selanjutnya
Tragedi Anak SD Bunuh Diri, Gubernur NTT Geram dan Ancam Pemda
Berita Terkait
Minna Padi Sekuritas Tegaskan Dirut Bukan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal
6 jam yang lalu
OJK Tanggapi Dugaan Bareskrim soal Penurunan IHSG akibat Saham Gorengan
2 Februari 2026 22:25 WIB
Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi saat Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
25 Januari 2026 15:33 WIB