Kasus Gagal Bayar PT DSI Naik ke Penyidikan, Bareskrim Buru Tersangka Fraud

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Januari 2026 15:46 WIB
PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Dana Syariah)
PT Dana Syariah Indonesia (Foto: Dana Syariah)

Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan status kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berupa fraud dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, temuan peristiwa pidana dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ade Safri menuturkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan dan menganalisis barang bukti guna memperkuat temuan pidana. 

Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi akan terus dilanjutkan sebagai upaya untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atau tersangka dalam perkara ini. 

“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap dugaan praktik skema ponzi berkedok syariah yang dijalankan oleh PT DSI. Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa modus operandi ini berhasil menghimpun dana triliunan rupiah dari masyarakat.

Selama periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana mencapai Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para pemberi dana (lender) dalam bentuk imbal hasil. Namun, terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat.

Danang merinci, dari selisih dana sebesar Rp1,2 triliun itu, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, kemudian sisanya Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terkait lainnya. 

“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” ujar Danang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Topik:

pt-dana-syariah-indonesia kasus-gagal-bayar-dsi bareskrim-polri