PPATK Ungkap Skema Ponzi Berkedok Syariah di DSI
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalankan skema ponzi berkedok syariah dalam menghimpun dana masyarakat.
Kesimpulan tersebut muncul dari analisis pola transaksi keuangan yang menunjukkan pembayaran imbal hasil kepada lender tidak berasal dari kinerja usaha riil, melainkan dari dana investor berikutnya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan, temuan ini didapat melalui penelusuran transaksi dan pemeriksaan aliran dana DSI.
“Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender. Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi,” ujar Danang dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut catatan PPATK, sepanjang 2021-2025, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para lender sebagai imbal hasil.
Namun, PPATK menemukan adanya selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan dan berpotensi menimbulkan gagal bayar. Analisis lebih lanjut mengungkap bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.
Secara rinci, sekitar Rp167 miliar dari dana yang belum dikembalikan digunakan untuk biaya operasional perusahaan, meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, hingga belanja iklan.
PPATK juga mengidentifikasi aliran dana sekitar Rp796 miliar ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, di mana semua perusahaan tersebut masih berada di bawah kepemilikan pihak yang sama.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut. Nah, kalau skemanya, yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” jelas Danang.
Danang menambahkan, karakteristik utama skema ponzi terlihat dari pembayaran imbal hasil yang bergantung pada masuknya dana baru, bukan dari keuntungan usaha yang berkelanjutan. Pola ini dianggap sangat berisiko dan dapat merugikan lender apabila aliran dana baru melambat atau berhenti.
PPATK menegaskan telah melakukan langkah pencegahan dengan menghentikan seluruh transaksi DSI dan perusahaan afiliasinya, serta terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan kasus dan penelusuran aset.
Topik:
ppatk pt-dana-syariah-indonesia skema-ponziBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
57 menit yang lalu
PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun
3 Februari 2026 16:25 WIB
Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
3 Februari 2026 11:54 WIB
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB