Laporan BPK: Salah Alokasi Pupuk Bersubsidi, Negara Terancam Rugi Rp6 Triliun

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 15 Januari 2026 23:30 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap potensi pemborosan subsidi pupuk bernilai jumbo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024.

Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 tersebut menyoroti kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang ditetapkan Direksi PT PI (Persero) belum mempertimbangkan optimalisasi pabrik yang paling efisien. Akibatnya, negara berpotensi menanggung pemborosan subsidi pupuk sebesar Rp6.070.404.514.063,00 serta pemborosan tambahan senilai Rp154.028.998.698,00.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026), PT PI (Persero) sebagai BUMN mendapat penugasan pemerintah untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Subsidi pupuk tersebut dialokasikan dalam APBN melalui Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA.999.07).

Dalam pelaksanaannya, PT PI (Persero) membagi wilayah penyaluran pupuk bersubsidi kepada lima anak perusahaan produsen pupuk melalui kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atau rayonisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1). Kebijakan rayonisasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai subsidi yang dibayarkan pemerintah karena setiap anak perusahaan memiliki biaya produksi (cost of good manufactured/CoGM) yang berbeda-beda.

BPK mencatat, selama 2022 hingga 2024, PT PI (Persero) beberapa kali melakukan perubahan wilayah rayonisasi pupuk urea bersubsidi. Perubahan tersebut berdampak langsung pada kenaikan dan penurunan persentase volume alokasi masing-masing produsen. Dari hasil analisis, tren kenaikan alokasi pupuk urea bersubsidi terjadi pada PT PKT, sementara tren penurunan terjadi pada PT PSP dan PT PIM.

Padahal, berdasarkan perbandingan biaya produksi, PT PIM tercatat sebagai produsen dengan biaya produksi pupuk urea bersubsidi tertinggi, yakni lebih dari 130 persen hingga 158,76 persen dari rata-rata biaya produksi lima produsen. Sebaliknya, PT PKT memiliki biaya produksi terendah, yakni di bawah 85 persen dari rata-rata. Namun demikian, alokasi pupuk urea bersubsidi justru tidak sepenuhnya memprioritaskan produsen dengan biaya produksi terendah.

BPK menegaskan, jika alokasi pupuk urea bersubsidi dilakukan dengan memprioritaskan produsen berbiaya produksi terendah sesuai kapasitas produksinya, pemerintah berpotensi menghemat anggaran subsidi pupuk sebesar Rp6.070.404.514.063,00 selama periode 2022 sampai dengan Semester I 2024.

Selain itu, BPK juga menyoroti perubahan rayonisasi pupuk NPK pada tahun 2024 yang justru berpotensi meningkatkan nilai subsidi sebesar Rp154.028.998.698,00. Kenaikan ini berasal dari selisih kenaikan harga pokok produksi (HPP) yang tidak sepenuhnya diimbangi oleh penurunan biaya distribusi.

BPK menyatakan, meskipun PT PI (Persero) telah melakukan kajian biaya dan manfaat dalam mengusulkan perubahan rayonisasi, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengharuskan persetujuan Kementerian Pertanian belum sepenuhnya memprioritaskan nilai subsidi terendah.

“Hal tersebut mengakibatkan: a. Potensi pemborosan subsidi pupuk selama tahun 2022 sampai dengan 2024 senilai Rp6.070.404.514.063,00 (sebelum memperhitungkan penghematan biaya distribusi); dan b. Pemborosan subsidi pupuk senilai Rp154.028.998.698,00 yang disebabkan oleh pengalihan wilayah penyaluran NPK di Tahun 2024,” petik laporan BPK.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang diterbitkan Kementerian Pertanian setiap tahun.

Menanggapi temuan tersebut, PT PI (Persero) menyatakan belum sependapat dan menjelaskan bahwa penetapan rayonisasi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip 6T, kapasitas dan lokasi pabrik, infrastruktur distribusi, serta strategi korporasi untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan target laba pemegang saham. PT PI (Persero) juga menyebut adanya potensi efisiensi subsidi pupuk tahun 2025 sebesar Rp146 miliar berdasarkan reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Namun, BPK menegaskan bahwa PT PI (Persero) belum menyusun skema rayonisasi paling efisien yang mempertimbangkan HPP masing-masing anak perusahaan serta efisiensi dan efektivitas distribusi secara menyeluruh. Usulan perubahan rayonisasi juga dinilai belum disertai kajian biaya dan dampak secara komprehensif, baik terhadap beban subsidi pemerintah maupun keberlangsungan perusahaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT PI (Persero) memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi untuk lebih memperhatikan efisiensi biaya produksi dan distribusi. Direksi PT PI (Persero) juga diminta menetapkan kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang paling efisien bagi beban subsidi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah temuan-temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.

Topik:

BPK Pupuk Indonesia Subsidi Pupuk Rayonisasi Pupuk Audit BPK Pemborosan Subsidi BUMN Kementerian Pertanian APBN Tata Kelola