Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
Jakarta, MI – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membedah sejumlah praktik bermasalah di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan anak perusahaannya. Laporan resmi negara itu mengungkap tata kelola yang amburadul, dugaan pemborosan, hingga potensi kerugian negara bernilai besar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi Tahun 2022 sampai Triwulan III 2024 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (3/2/2026). Dokumen bernomor 36/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu menguliti praktik bisnis RNI Group di sejumlah daerah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Salah satu temuan paling mencolok datang dari anak usaha PT Berdikari. Dalam pelaksanaan impor daging sapi kuota tahun 2022, BPK menyatakan perusahaan tidak mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dampaknya bukan sekadar administratif. Audit mencatat kerugian minimal Rp11,58 miliar serta potensi kerugian tambahan sedikitnya Rp46,68 miliar.
Masalah tak berhenti di daging. Pada 2023, pengadaan gandum pakan ternak impor oleh PT Berdikari juga dinilai tak sesuai prosedur operasional standar. Dari praktik yang serampangan itu, BPK menemukan indikasi kerugian sebesar Rp29,76 miliar. Angka ini memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal dalam transaksi bernilai jumbo.
Di sisi lain, persoalan juga muncul dalam laporan keuangan anak usaha lain, PT Rajawali Nusindo. BPK menemukan penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran tantiem sebesar Rp1,94 miliar dan jasa produksi Rp1,19 miliar. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan cerminan lemahnya disiplin pelaporan keuangan.
Induk perusahaan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), juga tak luput dari sorotan. BPK menilai manajemen kurang cermat mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan anak perusahaan. Kelalaian ini berisiko menimbulkan sanksi pajak di kemudian hari yang pada akhirnya membebani keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan pola yang sama: pengawasan longgar, prosedur diabaikan, dan standar akuntansi dilanggar. Jika tak segera dibenahi, kebocoran demi kebocoran berpotensi terus menggerus keuangan BUMN yang seharusnya menopang kepentingan publik, bukan justru menjadi ladang masalah tata kelola.
Topik:
BPK RNI Rajawali Nusantara Indonesia PT Berdikari Rajawali Nusindo BUMN audit BPK temuan BPK impor daging gandum impor salah saji laporan keuangan kerugian negara