Holding Asuransi BUMN Masuk Level Darurat: Reformasi IFG Cuma Kosmetik!

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 3 Februari 2026 14 jam yang lalu
IFG Life (Foto: Dok MI/Ist)
IFG Life (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Pernyataan keras juga datang dari pengamat perbankan Timboel Siregar yang menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai “alarm darurat” bagi tata kelola BUMN sektor asuransi dan penjaminan.

“Kalau lembaga sekelas BPK sudah menyebut tata kelola amburadul dan manajemen ugal-ugalan, itu artinya masalahnya bukan lagi teknis, tapi sudah sistemik. Ini kegagalan pengawasan berlapis, dari internal holding sampai kementerian teknis,” tegas Timboel kepada Monitorindonesia.com, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai kondisi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (IFG) dan anak usahanya menunjukkan gejala klasik BUMN bermasalah: ekspansi tanpa disiplin risiko, pengawasan lemah, dan target bisnis yang hanya indah di atas kertas. “Proyeksi laba meleset berulang kali itu bukan nasib buruk, tapi bukti perencanaan asal jadi dan manajemen risiko yang gagal total,” ujarnya.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, dalam LHP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII pada 2025 itu menguliti pengelolaan asuransi, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga pengalihan aset dan kewajiban sepanjang 2022 sampai Semester I 2024. Hasilnya keras dan tak terbantahkan: holding asuransi pelat merah dinilai gagal menjalankan mandat strategisnya.

BPK menegaskan pengelolaan underwriting PT BPIU jauh dari kata profesional. Target laba bersih yang dipampang dalam dokumen rencana kerja berulang kali meleset, menandakan manajemen risiko rapuh dan perencanaan bisnis yang serampangan. Proyeksi hanya jadi pajangan, realisasi nihil prestasi.

Kekacauan makin telanjang pada pengelolaan premi. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Jamkrindo disebut gagal total mengamankan pendapatan dan piutang premi. Dampaknya brutal: risiko piutang premi macet sedikitnya Rp396 miliar, ditambah potensi pendapatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menguap Rp19,2 miliar. BPK menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman nyata terhadap pendapatan BUMN strategis.

Timboel menyebut temuan itu sebagai “indikasi kebocoran masif yang dibiarkan.” Ia menambahkan, “Kalau piutang premi ratusan miliar dibiarkan menggantung, itu menunjukkan fungsi kontrol dan penagihan tidak berjalan. Ini bukan salah pasar, ini salah urus.”

Di sektor klaim, temuan BPK tak kalah mencengangkan. Pada PT Asuransi Jiwa IFG, Jasindo, Askrindo, dan Jamkrindo, ditemukan kelebihan pembayaran klaim mencapai Rp13,34 miliar. Lebih parah lagi, di PT Asuransi Jiwa Inhealth, pembayaran imbal jasa serta pengakuan utang kepada agen dan badan usaha membengkak lebih dari Rp38 miliar tanpa dasar yang sah. BPK bahkan mengungkap kelemahan sistemik dalam perhitungan beban komisi di Askrindo—sebuah sinyal kuat bobroknya pengendalian internal.

“Kalau klaim dibayar berlebih dan komisi salah hitung, itu artinya sistem kontrol internalnya jebol. Di industri asuransi, ini dosa besar karena menyangkut dana titipan masyarakat,” kata Timboel.

Pada sisi investasi, BPK menilai kinerja PT BPIU dan anak usahanya jauh dari optimal, bahkan cenderung ceroboh. Sorotan tajam diarahkan pada pembelian aset Citos yang tersandung masalah hukum, sehingga hingga kini belum bisa dicatat secara pasti dan tak memberi manfaat maksimal. Aset mahal, fungsi nihil.

Menurut Timboel, keputusan investasi bermasalah menunjukkan lemahnya uji tuntas. “BUMN asuransi itu pegang dana besar yang seharusnya dikelola super hati-hati. Kalau malah nyangkut di aset bermasalah, publik wajar curiga ada kelalaian serius, bahkan potensi moral hazard.”

Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pun belum benar-benar dikubur. BPK menyebut pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG masih menyisakan lubang besar. Pemanfaatan dana PMN dan aset pengalihan untuk memenuhi hak pemegang polis dinilai tidak optimal, sementara pelaporan realisasi penggunaan dana PMN dan hasil fundraising berlangsung gelap dan minim transparansi.

Timboel menegaskan, “Kasus Jiwasraya seharusnya jadi pelajaran pahit. Kalau setelah restrukturisasi masih juga semrawut, berarti reformasinya hanya kosmetik. Negara bisa kehilangan kepercayaan publik kalau pola ini terus berulang.”

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti lemahnya verifikasi dan validasi pengalihan polis Jiwasraya yang tak kunjung tuntas. Kondisi ini membuka risiko baru bagi perlindungan pemegang polis sekaligus menggerus kredibilitas negara sebagai penjamin terakhir.

Menutup laporannya, BPK menegaskan masih terdapat kelemahan serius dalam pelaporan keuangan konsolidasi PT BPIU, terutama pada eliminasi transaksi intra-grup yang tidak didukung data memadai. Bagi Timboel, ini tamparan telak. “Kalau laporan konsolidasi saja masih bermasalah, bagaimana publik mau percaya proses pembenahan berjalan? Ini saatnya bersih-bersih total, bukan sekadar ganti istilah dan bikin slogan transformasi,” pungkasnya.

Topik:

BPK IFG Holding Asuransi BUMN Timboel Siregar Audit BUMN Skandal Asuransi Jiwasraya Tata Kelola BUMN Premi Macet Klaim Asuransi