BPK Bongkar Carut-Marut Aset dan Dana Representasi OJK, Miliaran Rupiah Tak Tertata Rapi
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski laporan keuangan OJK diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), audit BPK justru menemukan celah pengendalian intern dan potensi penyimpangan yang nilainya tidak kecil.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan OJK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026) bahwa BPK menemukan biaya perolehan aset tetap dari jasa konsultansi senilai Rp6,30 miliar tidak dikapitalisasi secara tepat.
Kesalahan ini berdampak pada salah saji sejumlah akun aset tetap, mulai dari gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, hingga aset tetap lainnya.
Masalah tak berhenti di situ. BPK juga mencatat adanya aset tetap dalam kondisi rusak berat yang belum diproses penghapusannya. Akibatnya, neraca OJK masih menampilkan angka yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Nilainya pun signifikan: saldo aset tetap peralatan dan mesin beserta akumulasi penyusutannya masing-masing tercatat Rp33,66 miliar dan Rp33,57 miliar, sementara aset tetap lain dan akumulasi penyusutannya masing-masing Rp30,58 juta tetap bertengger seolah masih layak.
Sorotan tajam lainnya mengarah pada penggunaan dana representasi Anggota Dewan Komisioner (ADK). BPK menilai pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan dana representasi tersebut belum transparan dan akuntabel. Nilai yang disorot mencapai Rp2,66 miliar dan dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan atas nama OJK.
Tak kalah mengkhawatirkan, pengelolaan barang yang bukan termasuk klasifikasi aset tetap juga dinilai amburadul. Barang-barang tersebut belum ditatausahakan secara memadai, sehingga membuka risiko kehilangan hingga penyalahgunaan aset milik lembaga pengawas sektor keuangan itu.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK mendesak pimpinan OJK segera berbenah. Rekomendasinya tegas: lakukan kapitalisasi biaya perolehan aset secara benar, hapus aset rusak berat dari pembukuan, benahi sistem pertanggungjawaban dana representasi ADK agar transparan dan akuntabel, serta susun prosedur penatausahaan barang non-aset tetap secara jelas dan tertib.
Temuan ini menjadi pengingat keras bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan sudah tanpa cela. Di balik angka-angka yang tampak rapi, masih ada pekerjaan rumah besar yang menanti dibereskan di tubuh OJK.
Topik:
BPK OJK audit BPK temuan BPK laporan keuangan OJK aset tetap OJK dana representasi ADK OJK pengelolaan aset negara pengawasan keuangan