Trump Ancam Tarif bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran
Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang masih menjalin kerja sama bisnis dengan Iran.
Perintah tersebut diteken pada Jumat (6/2/2026), bertepatan dengan digelarnya perundingan nuklir antara AS dan Iran untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu setengah tahun.
Dalam perintah eksekutif itu, Trump belum merinci besaran tarif yang akan diberlakukan. Namun, angka 25 persen disebut sebagai ilustrasi tarif yang berpotensi dikenakan.
Dalam perintah tersebut disebutkan bahwa bea masuk dapat dikenakan terhadap barang impor dari negara mana pun yang secara langsung atau tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran.
Pemerintah AS menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan untuk menentukan apakah suatu negara asing, setelah perintah berlaku, memperoleh barang atau jasa dari Iran.
Trump sebelumnya telah mengumumkan rencana sanksi ini melalui media sosial pada bulan lalu, bertepatan dengan gelombang demonstrasi besar di Iran yang disertai tudingan pelanggaran hak asasi manusia untuk meredam aksi tersebut.
Perintah eksekutif ini dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu dini hari waktu setempat.
Topik:
presiden-as donald-trump iran tarif