Sekolah STAN Digugat Publik: Anggaran Fantastis untuk Segelintir Mahasiswa, Integritas Aluminya Terus Tersandung Korupsi
Jakarta, MI — Nama Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali berada di pusaran kritik tajam. Kampus kedinasan yang sepenuhnya dibiayai negara ini bukan hanya disorot karena alumninya kerap terseret kasus korupsi di sektor pajak dan kepabeanan, tetapi juga karena menjadi simbol ketimpangan ekstrem dalam tata kelola anggaran pendidikan nasional.
Sorotan terhadap STAN kian menguat setelah Pakar Pendidikan Indra Charismiadji secara terbuka mempertanyakan keberlanjutan model pendidikan kedinasan yang selama ini berjalan.
“Mungkin saatnya mengevaluasi Sekolah STAN.” kata Indra Charismiadji kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2024)
Ia juga mempertanyakan rasionalitas pembiayaan negara terhadap sekolah kedinasan yang dinilai sangat mahal. “Apakah kehadiran STAN masih diperlukan karena biayanya tinggi sekali," jelasnya.
Meski menolak stigmatisasi, kritik terhadap sistem pendidikan kedinasan justru menguat.
Di balik kemewahan fasilitas itu, tersimpan fakta yang memantik kemarahan publik. Pada tahun 2024, anggaran sekolah kedinasan mencapai Rp104 triliun hanya untuk sekitar 13 ribu mahasiswa. Sementara itu, pendidikan formal — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — yang menampung sekitar 62 juta peserta didik, hanya memperoleh Rp92 triliun.
Jika dihitung secara kasar, alokasi anggaran per mahasiswa sekolah kedinasan mencapai sekitar Rp8 miliar per orang, sedangkan peserta didik di jalur pendidikan formal hanya memperoleh sekitar Rp1,48 juta per siswa. Negara terlihat jor-joran membiayai segelintir orang, tetapi irit terhadap mayoritas rakyat.
Ketimpangan ini semakin telanjang ketika ditarik ke struktur APBN. Pada 2024, total APBN sekitar Rp3.325 triliun, dengan kewajiban alokasi sektor pendidikan minimal 20 persen atau sekitar Rp665 triliun. Dari angka itu, Rp104 triliun atau sekitar 15,6 persen justru dikucurkan hanya untuk sekolah kedinasan.
Artinya, jika dihitung terhadap porsi 20 persen anggaran pendidikan nasional, sekolah kedinasan menyerap hampir 30 persen, padahal jumlah pesertanya hanya sekitar 0,02 persen dari total peserta didik nasional. Sementara 99,98 persen peserta didik lainnya harus berebut sisa anggaran untuk menggaji guru, merehabilitasi sekolah, menyediakan internet, alat belajar, hingga menopang perguruan tinggi.
Narasi sekolah gratis dan pemerataan pendidikan pun dinilai kian kontradiktif. Di saat anggaran sekolah kedinasan membengkak, biaya pendidikan tinggi (UKT) justru terus melonjak.
Di tengah kontroversi anggaran itu, STAN kembali menjadi sorotan bukan karena prestasi akademik, melainkan karena berulang kali dikaitkan dengan deretan kasus korupsi di sektor pajak dan kepabeanan — sektor yang justru menjadi ladang kerja utama alumninya.
Publik masih mengingat nama Gayus Tambunan, eks pegawai pajak yang menjadi simbol mafia pajak. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan keberatan pajak dan juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Skandalnya semakin memicu kemarahan publik setelah terungkap ia sempat bebas keluar masuk tahanan.
Kasus lain menyusul melalui Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang diproses atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang, setelah gaya hidup keluarganya dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sebagai aparatur negara.
Nama Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, juga divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak besar. Ia disebut menerima uang agar hasil pemeriksaan dapat “diatur”.
Di tingkat kantor pelayanan pajak, Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama bawahannya Dian Jaya Mega, diduga menerima suap untuk mengondisikan nilai kewajiban pajak perusahaan. Di KPP Madya Jakarta Utara, tiga pejabat — Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar — turut terseret dugaan suap pengurusan kewajiban pajak, dengan aliran uang yang bertujuan memengaruhi hasil penilaian dan pengawasan.
Deretan nama lain seperti Mohammad Haniv (dugaan gratifikasi), Bahasyim Assifie (korupsi dan pencucian uang), Dhana Widyatmika (gratifikasi dan TPPU), serta Abdul Rachman dalam perkara suap pengurangan nilai pajak, memperlihatkan pola yang nyaris seragam: kewenangan besar, transaksi bernilai tinggi, dan pengawasan yang kerap kalah cepat.
Di sektor kepabeanan, situasinya tak kalah suram. Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai aset fantastis. Eko Darmanto disorot karena gaya hidup mewah sebelum akhirnya diproses atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran integritas. Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, juga terseret perkara dugaan korupsi terkait kewenangan jabatan. Sejumlah nama lain seperti Rizal Fadillah, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan ikut dikaitkan dengan dugaan suap maupun pelanggaran etik.
Rangkaian perkara ini menegaskan satu hal: sektor pajak dan kepabeanan sangat rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi, padahal kedua institusi tersebut memegang peran vital dalam menjaga penerimaan negara.
Kritik terhadap ketimpangan anggaran pendidikan juga mengemuka di parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti bahwa anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp104,5 triliun atau sekitar 39 persen dari alokasi tertentu dalam struktur anggaran pendidikan APBN, namun hanya dinikmati oleh sekitar 13 ribu orang. Sebaliknya, pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi hanya memperoleh Rp91,2 triliun, meski menampung sekitar 62 juta siswa.
“Pendidikan dasar sampai menengah itu Rp 33,5 triliun. Pendidikan tinggi Rp 57,7 triliun. Totalnya Rp 91,2 triliun. Berapa orang yang menikmati? Kurang lebih 62 juta siswa. Sementara pendidikan kedinasan Rp 104,5 triliun. Siapa yang menikmati? Hanya 13.000 orang. 13.000 orang memakai anggaran 104,5 triliun. Ini yang saya sampaikan dari tadi itu pendidikan yang berkeadilan,” kata Mekeng dalam rapat kerja, Kamis (3/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa secara regulasi, melalui PP Nomor 18 Tahun 2022, anggaran pendidikan kedinasan seharusnya tidak menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam kerangka 20 persen APBN, melainkan berasal dari anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
“Jadi ini sudah jelas pegangannya. Anggaran Undang-Undang Dasar 45-nya jelas, Undang-Undang Sisdiknasnya jelas, Undang-undang keuangan negaranya jelas. Tinggal sekarang hati daripada bapak-bapak dan ibu menteri pemegang kekuasaan ini. Mau tidak merubah ini,” tegas Mekeng.
Di tengah realitas tersebut, kritik terhadap STAN dan sekolah kedinasan tidak semestinya berhenti pada persoalan siapa alumninya. Yang jauh lebih mendesak adalah mempertanyakan arah kebijakan negara: ketika puluhan triliun rupiah digelontorkan untuk segelintir peserta didik, sementara puluhan juta anak Indonesia harus berbagi anggaran yang jauh lebih kecil.
Pertanyaan publik pun kian tajam: apakah sistem pendidikan kedinasan masih layak dipertahankan dalam bentuk yang sama, ketika ketimpangan anggaran dan persoalan integritas aparatur justru terus berulang? (din)
Topik:
PKN STAN sekolah kedinasan korupsi pajak bea cukai anggaran pendidikan APBN ketimpangan pendidikan Kementerian Keuangan DPR RI pendidikan berkeadilan