Dari Uang ke Emas: KPK Ungkap Tren Alat Suap "Gaya Baru"

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Februari 2026 3 jam yang lalu
KPK menampilkan sejumlah barang bukti OTT kasus suap di lingkungan Bea Cukai (Foto: Dok.MI/Albani)
KPK menampilkan sejumlah barang bukti OTT kasus suap di lingkungan Bea Cukai (Foto: Dok.MI/Albani)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tren baru dalam praktik suap. Jika sebelumnya uang tunai kerap menjadi alat transaksi korupsi, kini logam mulia atau emas mulai digunakan sebagai sarana pemberian suap.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyusul penyitaan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya, menanjak gitu ya," kata Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (8/2/2026).

Menurut Asep, emas dinilai lebih praktis dibandingkan uang tunai dalam jumlah besar. Selain ukurannya kecil, nilainya sangat tinggi sehingga mudah dipindahkan dan disembunyikan.

"Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya ringkas, kecil, tapi bernilai besar.” ungkapnya. 

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar, meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah Rp1,89 miliar dan mata uang asing USD 182.900, SGD 1,48 juta serta JPY 550.000.

Selain uang, KPK juga menyita Logam mulia seberat 5 kilogram dengan total nilai ditaksir mencapai belasan miliar rupiah, serta Jam tangan mewah senilai Rp138 juta. 

Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. 

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang. 

Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK OTT KPK Bea Cukai Emas Jadi Alat Suap