OJK Sanksi Multi Makmur Lemindo (PIPA) dan Eks Dirut atas Pelanggaran Pasar Modal

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 8 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi Kantor OJK. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Kantor OJK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atas pelanggaran ketentuan di pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) Multi Makmur Lemindo, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

1. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.850.000.000 atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

2. Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi Multi Makmur Lemindo periode tahun 2023 dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3.360.000.000 secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 Multi Makmur Lemindo.

3. Junaedi selaku Direktur Utama Multi Makmur Lemindo pada tahun 2023 dikenai perintah tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 Multi Makmur Lemindo.

4. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 (dua) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

"Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Multi Makmur Lemindo pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," ungkap dia dalam keterangan resminya, Minggu (8/2/2026).

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.

Topik:

ojk multi-makmur-lemindo ojk-sanksi-pipa