Yang Mulia Tumbang di Meja Suap: Wajah Asli Peradilan Terbuka di PN Depok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2026 1 jam yang lalu
Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang kemarahan publik meledak setelah operasi tangkap tangan menyeret pimpinan pengadilan di Depok. Peristiwa ini dianggap sebagai tamparan keras bagi wajah penegakan hukum nasional, terlebih terjadi di saat pemerintah baru saja menaikkan gaji hakim demi menjamin kesejahteraan dan integritas. 

Alih-alih menjaga marwah jabatan, yang muncul justru dugaan praktik jual beli kewenangan di jantung lembaga peradilan.

Sorotan tajam pun mengarah pada kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong penguatan wibawa hukum, namun kasus ini menghadirkan ironi pahit. 

Kenaikan fasilitas dan penghasilan ternyata tidak otomatis menutup celah moral. Kritik keras menyebut, jika pejabat setingkat Ketua dan Wakil Ketua pengadilan saja diduga terseret, maka persoalannya bukan lagi ekonomi, melainkan degradasi integritas yang kronis.

Kondisi ini memunculkan istilah pedas dari publik: pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan berubah citra menjadi “pasar gelap perkara”. Putusan hukum dicurigai bisa dinegosiasikan, sementara rakyat kecil tetap berdiri di antrean panjang tanpa kepastian. Desakan pun mengarah ke Mahkamah Agung agar tidak berhenti pada pernyataan prihatin, melainkan melakukan pembersihan total, evaluasi menyeluruh, dan audit terhadap putusan-putusan yang pernah dijatuhkan para hakim yang kini tersandung perkara.

Kecaman keras juga datang dari kalangan akademisi. Azmi Syahputra, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) menyampaikan kritik terbuka terhadap rusaknya marwah peradilan.

“Jangan sebut mereka ‘Yang Mulia’, sebut mereka ‘Yang Menista’. Keadilan tidak butuh simbol mulia yang palsu. Bukan publik yang merendahkan mereka, tapi mereka sendiri yang meruntuhkan kemuliaannya. Mereka menggali lubang, lalu menjatuhkan diri ke dalamnya. Melindungi hakim korup dengan dalih apa pun adalah penghinaan nyata terhadap logika keadilan,” tegas Azmi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/2/2026).

Ia juga menekankan tidak boleh ada celah ampunan bagi aparat peradilan yang menjadikan hukum sebagai tameng untuk mencuri, menerima suap, dan melanggar sumpah jabatan. Jika sistem masih memberi ruang lunak bagi pengkhianat berjubah kehormatan, maka krisis kepercayaan bisa berubah menjadi krisis legitimasi lembaga peradilan itu sendiri.

Peringatan paling keras menyasar dampak sosialnya. Ketika rakyat berhenti percaya pada palu hakim, mereka bisa tergoda mencari keadilan dengan caranya sendiri — situasi berbahaya bagi negara hukum. Karena itu, pilihan kini ada di tangan Mahkamah Agung: membersihkan total, menghukum maksimal, dan memiskinkan pelaku korupsi peradilan, atau membiarkan institusi peradilan perlahan runtuh menjadi puing sejarah sebagai simbol pasar gelap keadilan.

Pesannya tajam dan tanpa basa-basi: kemuliaan hakim tidak melekat pada gelar, melainkan pada integritas. Saat integritas runtuh, sebutan “Yang Mulia” gugur dengan sendirinya.

Topik:

PN Depok korupsi hakim OTT Mahkamah Agung krisis peradilan suap perkara integritas hakim Azmi Syahputra skandal pengadilan kepercayaan publik